Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari bui setelah terbukti melakukan penyebaran berita yang tidak pasti. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dilansir detikJabar, vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.
Hal Meringankan
Hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan vonis Habib Bahar.
"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ucap hakim.
Namun di samping itu, hakim juga menyatakan ada hal memberatkan dari habib Bahar. Menurut dia, Bahar pernah ditahan dalam perkara lain.
Seperti diketahui, Bahar pernah diadili atas kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.
"Bahwa habib pernah dihukum," ujar dia.
Tanggapan Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan bui atas kasus penyebaran berita tidak pasti saat ceramah di Bandung. Bahar menilai putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di tanah air.
"Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, insyaallah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia," ucap Bahar usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung.
Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dia menyatakan bila putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapa pun.
"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah," kata hakim.
Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.
"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa.
Simak video 'Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan Vonis Bahar Smith':
Selengkapnya di halaman selanjutnya...