Dituntut 5 Tahun di Kasus Kabar Picu Keonaran, Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui

Regional

Dituntut 5 Tahun di Kasus Kabar Picu Keonaran, Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui

Tim detikJabar - detikJateng
Selasa, 16 Agu 2022 12:52 WIB
Habib Bahar bin Smith menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahar akan melawan melalui eksepsi, Selasa, 5/4/2022.
Habib Bahar bin Smith (Foto: Wisma Putra)
Solo -

Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari bui setelah terbukti melakukan penyebaran berita yang tidak pasti. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir detikJabar, vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.

Hal Meringankan

Hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan vonis Habib Bahar.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ucap hakim.

Namun di samping itu, hakim juga menyatakan ada hal memberatkan dari habib Bahar. Menurut dia, Bahar pernah ditahan dalam perkara lain.

Seperti diketahui, Bahar pernah diadili atas kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.

"Bahwa habib pernah dihukum," ujar dia.

Tanggapan Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan bui atas kasus penyebaran berita tidak pasti saat ceramah di Bandung. Bahar menilai putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di tanah air.

"Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, insyaallah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia," ucap Bahar usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung.

Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dia menyatakan bila putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapa pun.

"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah," kata hakim.

Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa.

Simak video 'Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan Vonis Bahar Smith':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Kasus yang Menjerat Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.

Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan.

Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Suharja dalam sidang pada Kamis (28/7) lalu.

Namun, Bahar dalam pleidoinya menilai tuntutan jaksa tak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa.

"Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar.



Hide Ads