Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui, Hakim: Terdakwa Sopan!

Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui, Hakim: Terdakwa Sopan!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 16 Agu 2022 12:14 WIB
Bandung -

Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan bui atas kasus penyebaran berita yang tidak pasti. Hakim menilai selama persidangan habib Bahar bersikap sopan.

Hal ini diungkapkan majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani sebelum menjatuhkan pidana kepada Bahar dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022). Hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ucap hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di samping itu, hakim juga menyatakan ada hal memberatkan dari habib Bahar. Menurut dia, Bahar pernah ditahan dalam perkara lain.

Seperti diketahui, Bahar pernah diadili atas kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.

ADVERTISEMENT

"Bahwa habib pernah dihukum," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai hakim menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

(dir/mso)


Hide Ads