Atas nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dua pengacaranya resmi mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Bigadir J.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keduanya membawa surat perlindungan saksi.
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, seperti dilansir detikNews, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa mengatakan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E untuk menjadi justice collaborator agar kasus kematian Brigadir Yoshua menjadi terang.
"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini, siapa pelaku utamanya. Tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.
Brigadir Yoshua diketahui tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.
(mbr/sip)