Nasional

Sederet Catatan Kesaksian Bharada E

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 07 Agu 2022 15:47 WIB
Bharada Eliezer atau Bharada E. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Kesaksian tersangka tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang disampaikan pengacaranya tercatat mengalami perubahan seiring jalan penanganan kasusnya. Catatan terakhir pihak Bharada E menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus Brigadir J.

Dilansir detikNews, Minggu (7/8/2022), kesaksian Bharada E itu tergambar dalam pernyataan yang disampaikan pengacaranya di berbagai kesempatan. Untuk diketahui, Andreas Nahot Silitonga telah mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Kini Deolipa Yumara menjadi pengacara Bharada E.

Pengacara Sebut Bharada E Lindungi Diri dan Istri Irjen Sambo

Pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan penembakan yang menewaskan Brigadir J merupakan bentuk perlindungan diri dan orang lain. Andreas mengatakan tak ingin kasus yang tengah ditangani justru menyudutkan salah satu pihak.

"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu," papar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8).

Tindakan yang dilakukan Bharada E, kata Andreas, untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dia menyebut Bharada E hanya mencoba melindungi istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual.

"Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri. Pilihannya hanya satu, kok, yang katakanlah dalam proses tembak-menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?" ujarnya.

Bharada E Mohon Perlindungan LPSK

Bharada E juga sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Andreas saat itu menyebut permohonan ini sifatnya preventif.

"Sifatnya preventif, kalau masalah ancaman secara langsung mungkin masih kami bicarakan. Sifatnya nggak semua hal bisa diungkapkan ke media karena ranah keselamatan jiwa," papar Andreas di kantor LPSK, Senin (1/8).

Andreas juga menyinggung soal proses hukum yang panjang.

"Jangan sampai ada hal tak diinginkan, karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sip/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork