Kesaksian tersangka tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang disampaikan pengacaranya tercatat mengalami perubahan seiring jalan penanganan kasusnya. Catatan terakhir pihak Bharada E menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus Brigadir J.
Dilansir detikNews, Minggu (7/8/2022), kesaksian Bharada E itu tergambar dalam pernyataan yang disampaikan pengacaranya di berbagai kesempatan. Untuk diketahui, Andreas Nahot Silitonga telah mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Kini Deolipa Yumara menjadi pengacara Bharada E.
Pengacara Sebut Bharada E Lindungi Diri dan Istri Irjen Sambo
Pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan penembakan yang menewaskan Brigadir J merupakan bentuk perlindungan diri dan orang lain. Andreas mengatakan tak ingin kasus yang tengah ditangani justru menyudutkan salah satu pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu," papar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8).
Baca juga: Perubahan Kesaksian Bharada E |
Tindakan yang dilakukan Bharada E, kata Andreas, untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dia menyebut Bharada E hanya mencoba melindungi istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual.
"Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri. Pilihannya hanya satu, kok, yang katakanlah dalam proses tembak-menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?" ujarnya.
Bharada E Mohon Perlindungan LPSK
Bharada E juga sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Andreas saat itu menyebut permohonan ini sifatnya preventif.
"Sifatnya preventif, kalau masalah ancaman secara langsung mungkin masih kami bicarakan. Sifatnya nggak semua hal bisa diungkapkan ke media karena ranah keselamatan jiwa," papar Andreas di kantor LPSK, Senin (1/8).
Andreas juga menyinggung soal proses hukum yang panjang.
"Jangan sampai ada hal tak diinginkan, karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang," sambungnya.
Baca juga: Heboh Siswi SMAN di Bantul Dipaksa Berhijab |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Bantah Ada Skenario Besar
Pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, berbicara soal beragam informasi yang menurutnya menyudutkan kliennya.
"Kasus ini sebenarnya berasal dari pemberitaan-pemberitaan yang tidak pada tempatnya kalau buat kami. Yang sudah sangat menghakimi yang terlalu dini. Dan juga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten," papar Andreas di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (2/8).
Andreas menyebut kemudian muncul spekulasi adanya skenario besar yang dibuat. Padahal, dia menilai sepanjang yang ia tahu, tak ada hal yang ditutupi.
"Sehingga seakan-akan terjadi sebuah skenario besar untuk menutup-nutupi, sepanjang pengetahuan kami itu sama sekali nggak ada," ujar Andreas.
Heran Dijerat Pasal 'Turut Serta': Ini Dilakukan Satu Lawan Satu
Setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, pengacaranya saat itu, Andreas Nahot Silitonga, mengaku heran kliennya dijerat pasal 'turut serta'.
"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu. Jadi kalau misalnya kita bicara pasal 55, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Andreas mengaku bingung terkait pasal 56 yang turut dijeratkan kepada Bharada E.
"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana. Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," ujar Andreas.
Bharada E Ditahan, Begini Kondisinya
Bharada E langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Andreas Nahot Silitonga menyebut Bharada E tidak siap ditahan, tapi dalam keadaan sehat.
"Ya nggak pernah adalah orang yang siap untuk ditahan. Kira-kira seperti itu. Fisiknya oke, sehat," kata pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, saat dihubungi, Jumat (5/8).
Dia menyebut kondisi mental Bharada E tidak siap untuk ditahan.
"Cuma saya nggak tanya 'gimana mentalmu?' Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," katanya.
"Karena nggak ada orang yang siap untuk dipenjara. Pengin kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," tambahnya.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Andreas Nahot Silitonga Mundur sebagai Pengacara Bharada E
Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Dia mengaku sudah menyampaikan alasan pengunduran dirinya kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Alasan itu, kata Andreas, tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.
"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," kata dia.
Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator
Bareskrim kemudian menunjuk pengacara baru untuk Bharada E, Deolipa Yumara.
"Sampai saat ini yang bersangkutan adalah sehat walafiat sehingga bisa berbicara dengan senang dan menyenangkan. Ya sekarang sudah tidak tertekan, ada rasa plong dalam dirinya," Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8).
Deolipa juga telah bertemu langsung dengan Bharada E di Rutan Bareskrim. Deolipa resmi menjadi kuasa hukum Bharada E berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat.
"Kami bertemu secara tentunya antara klien jadi bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan beliau menerima dengan baik, sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022," imbuh Deolipa.
Selain itu, Deolipa menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J.