Seorang polisi berpangkat Brigadir di Kendal, Jawa Tengag, diduga selingkuh dengan istri sesama polisi. Propam Polres Kendal mengecek kasus ini setelah mendapat laporan dari suami dari wanita tersebut.
Dilansir detikJateng, yang dilaporkan yakni Brigadir N, bertugas di Polsek Kangkung. Sementara pelapor, Aipda IS, bertugas di Polres Kendal. Aipda IS bersama Propam Polres Kendal dan Ketua RT setempat kemudian sempat mendatangi rumah Brigadir N pada Kamis (2/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan dalam rangka penggerebekan. Mereka menyebut hanya melakukan pengecekan di rumah Brigadir N.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan penggerebekan ya tapi hanya pengecekan dirumah salah satu anggota polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota. Sebelumnya, Aipda IS melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya," kata Rasban, Minggu (5/10/2025) pagi.
"Setelah adanya laporan tersebut, Propam Polres Kendal mendampingi Aipda IS yang berniat mengecek rumah Brigadir N, dan pak RT setempat juga ikut waktu pengecekan tersebut," sambungnya.
Dalam pengecekan tersebut, Aipda IS tidak mendapati istrinya di rumah Brigadir N. Diduga wanita berinisial W sudah pergi meninggalkan lokasi lewat pintu belakang.
"Waktu di cek oleh suaminya dan petugas, memang W tidak ada dirumah N karena diduga sudah melarikan diri," jelasnya.
Kasus dugaan perselingkuhan masih dalam penanganan Propam Polres Kendal. Kasus tersebut digelarkan pada hari ini, Senin (6/10).
Sementara itu, Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan akan menindak tegas Brigadir N apabila dugaan perselingkuhan terbukti. Brigadir N terancam dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Yang bersangkutan (Brigadir N) kena sidang etik, putusan yang paling berat PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dihubungi pada Senin (6/10/2025).
Artanto mengatakan proses pemeriksaan terhadap Brigadir N yang sudah digelarkan akan segera dilanjutkan ke sidang kode etik. Artanto menegaskan Polda Jateng tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan anggota, terutama yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Dia juga menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak mencerminkan sikap mayoritas anggota Polri. Polda Jateng berkomitmen melakukan langkah pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.
"Untuk menjaga moral dan integritas anggota, kami terus melakukan pembinaan rohani dan etika profesi serta pengawasan melekat di lingkungan kerja," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)