Pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita berinisial K (24), yakni Imam Sobari (32), telah ditangkap. Imam merupakan warga Tegal yang kos di Bergas, Kabupaten Semarang. Imam dengan begitu sadis menghabisi nyawa pacarnya bahkan memutilasinya hingga menjadi 11 bagian.
Berikut fakta-fakta yang terungkap
1. Korban Merupakan Pacar Tersangka
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan tersangka dan korban pernah berpacaran di tahun 2015. Korban kemudian dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak. Pelaku pun sempat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan bebas setelah menjalani bui 6 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dulunya sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban hingga korban melahirkan seorang anak, pelaku sempat ditahan di Tegal dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun ketika baru menjalani 6 tahun masa kurungan, pelaku dibebaskan," kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Luthfi menambahkan setelah keluar dari penjara pelaku kembali menghubungi korban dan akhirnya menyewa sepetak kos untuk tinggal bersama di daerah Bergas, Kabupaten Semarang.
"Setelah keluar penjara pelaku kembali menghubungi korban dan akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di kos yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Bergas," kata Luthfi.
2. Terungkap Lewat Kartu ATM
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memaparkan awal mula polisi membongkar identitas korban yang potongan tubuhnya ditemukan di Ungaran, Kabupaten Semarang, itu.
"Sebelumnya kami telah menemukan ATM dari terduga korban, oleh karena itu kami melakukan cross check dengan pihak bank terkait dan mencari alamat korban," jelas Luthfi dalam konferensi pers di Polres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Setelah terkumpul data antemortem polisi berhasil mengungkap identitas korban yaitu seorang wanita K warga Tegal.
"Kami melakukan penelusuran terduga korban melalui alamat yang kami dapatkan dari pihak bank, lalu setelahnya kami melakukan konfirmasi terhadap keluarga korban. Setelah seluruh data terkumpul akhirnya kami dapat mengungkapkan identitas korban mutilasi ini," lanjutnya.
3. Usai Habisi Pacar Imam Datangi Rumah Orang Tua Korban
Luthfi menyampaikan, setelah terjadi pembunuhan, pelaku masih sempat untuk menyambangi rumah korban di Tegal, untuk menilik putranya yang diasuh oleh orang tua korban.
"Jadi setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi ini pelaku sempat mendatangi rumah orang tua korban yang berada di Tegal, untuk melihat anak dari korban dan pelaku dan bertanya kabar," imbuh Luthfi.
Hal itu juga dibenarkan oleh ayah korban, A (45). A mengungkap bahwa pelaku sempat datang ke rumahnya usai melancarkan aksi sadisnya membunuh dan memutilasi K.
"Minggu kemarin (Imam Sobari) datang ke sini. Ketemu anak saya, N. Dia mau menemui anak korban. Tapi pas saya pulang orangnya sudah kabur," ungkap A kepada wartawan di rumahnya, Selasa (26/7/2022).
Baca Potongan Tubuh Korban Disebar di Empat Lokasi di halaman berikutnya
4. Potongan Tubuh Korban Disebar di Empat Lokasi
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan potongan tubuh dibuang setidaknya di empat tempat. Salah satunya di bawah jembatan Sungai Kalongan (Kretek), Desa Kalongan.
"Pelaku melakukan pembunuhan sadis, mutilasi menjadi 11 potong dan dibuang di berbagai tempat," kata Luthfi di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
"Potongan kaki dibuang di lahan sebelah pabrik Tegalpanas. Potongan tangan di Sungai Kretek Kelurahan Kalongan Kecamatan Ungaran Timur. Potongan dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo Kecamatan Bergas. Dan potongan kepala dibuang di sungai, Bergas," ungkapnya.
5. Korban Dimutilasi Empat Kali
Kekejian Imam tergambar dari bagaimana dia memotong-motong tubuh korban menjadi 11 bagian. Aksi itu dilakukan tidak hanya dalam satu waktu saja. Melainkan, dilakukan pada empat waktu yang berbeda.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan sebelumnya korban dicekik hingga tewas di kos daerah Bergas, Kabupaten Semarang. Kemudian mayat ibu satu anak itu diseret ke kamar mandi dan dimutilasi bertahap, mulai Minggu (17/7) hingga Selasa (19/7).
"Dicekik hingga meninggal lalu diseret ke kamar mandi untuk dimutilasi. Dipotong menjadi beberapa bagian. Dan sadisnya pemotongan dilakukan secara berkala," jelasnya.
"Jadi tersangka melakukan mutilasi sebanyak empat kali. Organ dalam dibuang di kloset. Selama proses pemotongan jasad korban disimpan di kamar mandi kos. Setiap motong lalu dibuang, motong lagi lalu buang," imbuhnya.
6. Ditangkap di Kereta Api
Luthfi menjelaskan pelaku Imam Sobari ditangkap saat berada di Kereta Api (KA) Singosari jurusan Jakarta-Tulungagung. Imam diketahui naik kereta tersebut dari Tegal. Polres Semarang akhirnya berkoordinasi dengan Polres Purworejo untuk membekuk pelaku.
"Atas informasi tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang berkoordinasi dengan Polres Purworejo untuk bantuan penangkapan terhadap saudara Imam Sobari di Stasiun Kutoarjo," terangnya.
7. Imam Terancam Penjara Seumur Hidup
Imam Sobari (32) tersangka pembunuhan dan mutilasi pacarnya wanita berinisial K (24) dijerat pasal pembunuhan. Pelaku terancam hukuman bui seumur hidup.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup," ucap Yovan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang. Pelaku diamankan di Stasiun Kutoarjo, Purworejo, pada Senin 25 Juli 2022 pukul 01.00 dini hari. Ketika sedang naik kereta jurusan Jakarta-Tulungagung.
"Pelaku naik kereta dari Tegal, atas informasi tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang berkoordinasi dengan Polres Purworejo untuk bantuan penangkapan terhadap saudara Imam Sobari di Stasiun Kutoarjo," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di kesempatan yang sama.