
Terima Aliran Dana ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir PPATK
PPATK memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan Yayasan ACT. Salah satu yang diblokir adalah rekening Koperasi Syariah 212.
PPATK memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan Yayasan ACT. Salah satu yang diblokir adalah rekening Koperasi Syariah 212.
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dana Rp 10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing.
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Polri menelusuri dana Rp 10 miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing. Polisi menyebut Koperasi Syariah 212 mengakui telah menerima dana.
Bareskrim menelusuri aliran dana Rp 10 miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing. Ternyata uang itu digunakan untuk bayar utang.
Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei (MS) telah diperiksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin (1/8).
Bareskrim telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Koperasi 212 diduga menerima dana dari Boeing melalui ACT.
Bareskrim akan memanggil pengurus Koperasi Syariah 212 untuk klarifikasi aliran dana Rp 10 miliar Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boieng tak sesuai peruntukan.
Koperasi Syariah 212 disebut mendapatkan aliran dana dari Yayasan ACT senilai Rp 10 miliar. Begini respons Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah (KS) 212.
Anggota Dewas Syariah KS 212, KH Muhyiddi, kaget dengan pernyataan Polri yang menyebut KS 212 mendapatkan aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.