Polisi menangkap Imam Sobari (32), pembunuh dan pemutilasi mayat wanita inisial K (24). Pelaku ternyata merupakan kekasih korban.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan tersangka dan korban pernah berpacaran di tahun 2015. Korban kemudian dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak. Pelaku pun sempat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan bebas setelah menjalani bui 6 tahun.
"Pelaku dulunya sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban hingga korban melahirkan seorang anak, pelaku sempat ditahan di Tegal dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun ketika baru menjalani 6 tahun masa kurungan, pelaku dibebaskan," kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi menambahkan setelah keluar dari penjara pelaku kembali menghubungi korban dan akhirnya menyewa sepetak kos untuk tinggal bersama di daerah Bergas, Kabupaten Semarang.
"Setelah keluar penjara pelaku kembali menghubungi korban dan akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di kos yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Bergas," kata Luthfi.
Saat ditanya Kapolda, pelaku Imam Sobari mengaku ia masih menyayangi korban. Namun ia mengaku gelap mata hingga tega membunuh dan memutilasi korban akibat sakit hati.
Setelah terjadi pembunuhan, pelaku masih sempat untuk menyambangi rumah korban di Tegal, untuk menilik putranya yang diasuh oleh orang tua korban.
"Jadi setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi ini pelaku sempat mendatangi rumah orang tua korban yang berada di Tegal, untuk melihat anak dari korban dan pelaku dan bertanya kabar," imbuh Luthfi.
Untuk diketahui, potongan sejumlah bagian tubuh ditemukan di bawah jembatan di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (24/7). Kemudian kepala korban ditemukan di aliran sungai samping objek wisata di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (25/7). Polisi akhirnya membongkar identitas korban dan menangkap pelaku di Stasiun Kutoarjo, kemarin.
(rih/sip)