Sasar Kos-kosan Jogja, 3 Pelaku Curanmor Modus Step Motor Dibekuk

Sasar Kos-kosan Jogja, 3 Pelaku Curanmor Modus Step Motor Dibekuk

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Senin, 25 Jul 2022 15:23 WIB
Polisi merilis pelaku pencurian motor di Mapolsek Ngemplak, Senin (25/7/2022).
Polisi merilis pelaku pencurian motor di Mapolsek Ngemplak, Senin (25/7/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng).
Jogja -

Unit Reskrim Polsek Ngemplak mengamankan tiga pelaku pencurian motor di kos-kosan daerah Wedomartani, Ngemplak. Modusnya menyetep atau stut kendaraan dari kos korban hingga ke markas pelaku di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni inisial VSD (24) warga Bengkulu, AJT (24) dan ASS (24) warga Sumsel.

"Mereka menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang kemudian distep sampai kosan atau markas pelaku," kata Kapolsek Ngemplak AKP Suharyanto di Mapolsek Ngemplak, Senin (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Suharyanto aksi pencurian ini terjadi pada 18 Juli lalu. VSD dan AJT bertugas sebagai eksekutor.

"VSD alias Arjo dan AJT alias Jeki itu mendatangi kosan korban. Jeki berjaga di luar sementara Arjo yang masuk mengambil motor korban yang ternyata tidak dikunci setang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sepeda motor tersebut kemudian dinaiki dan distep dari belakang oleh Jeki sampai di kosan mereka di Wirobrajan, Yogyakarta. Setelah itu sepeda motor disimpan di parkiran dan kemudian ASS mencari tukang kunci untuk membuat kunci duplikat. Para pelaku pun sempat hendak menjual kendaraan hasil curiannya.

"Kami mendapat informasi jika sepeda motor korban diposting di Facebook, kemudian kami menghubungi nomor tersebut dan mengajak ketemuan jam 23.00 WIB di Jalan Solo Kalasan Sleman, kemudian kami tangkap pelaku," jelasnya.

Dari hasil interogasi mereka mengaku jika yang telah mengambil sepeda motor tersebut adalah Arjo bersama dengan Jeki. Sementara ASS bertugas mencari tukang kunci dan menjual sepeda motor tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu kendaraan hasil curian dan kendaraan yang digunaan pelaku. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara.




(apl/aku)


Hide Ads