Tersangka Percobaan Pembunuhan Berencana Istri TNI Terancam Hukuman Mati

Penembakan di Semarang

Tersangka Percobaan Pembunuhan Berencana Istri TNI Terancam Hukuman Mati

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 25 Jul 2022 14:22 WIB
Konferensi pers kasus penembakan istri Kopda Muslimin di Polda Jateng, Senin (25/7/2022).
Konferensi pers kasus penembakan istri TNI Kopda Muslimin di Semarang, Senin (25/7/2022). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Kasus penembakan istri TNI di Semarang yang diotaki suami korban yakni Kopda Muslimin atau Kopda M akhirnya menemui titik terang. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang percobaan pembunuhan berencana.

"Hari ini kita ungkap kasus percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana yang maksud Pasal 340 KUH pidana Jo. Pasal 53 KUH Pidana," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

Seperti yang diketahui, pasal tersebut berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barangsiapa, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Kelima tersangka yang telah ditangkap dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (25/7/2022). Semuanya datang dengan memakai baju tahanan dengan tangan terborgol.

ADVERTISEMENT

Identitas 5 Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang

  1. Sugiono alias Babi, laki-laki, 34 tahun, warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
    Peran sebagai eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor Kawasaki Ninja.
  2. Ponco Aji Nugroho, laki-laki, 26 Tahun, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
    Peran sebagai joki sepeda motor Kawasaki Ninja.
  3. Supriyono alias Sirun, laki-laki, 45 tahun, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
    Peran sebagai joki sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
  4. Agus Santoso alias Gondrong, laki-laki, 43 tahun, warga Kecamatan Karas Kabupaten Magetan.
    Peran sebagai pembonceng sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.
  5. Dwi Sulistyono, laki-laki, 37 tahun, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
    Peran menjual senjata api.

Hanya satu dari lima orang tersebut yang datang tanpa terluka. Sementara empat orang lainnya datang dengan kaki diperban bahkan ada satu yang menggunakan tongkat untuk berjalan.




(sip/aku)


Hide Ads