Ancam Sebar Konten Porno Anak-anak, Pemuda Asal Brebes Dibekuk

Ancam Sebar Konten Porno Anak-anak, Pemuda Asal Brebes Dibekuk

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 14:51 WIB
Lockdown Suburkan Praktik Pornografi Anak di Filipina
Ilustrasi. Foto: DW (News)
Kulon Progo -

Pemuda bernama Mokhamad Maulana (19) ditangkap jajaran Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Warga Brebes Jawa Tengah itu ditangkap karena diduga mengancam menyebar konten porno korbannya yang masih berusia di bawah umur.

"Iya benar, kami berhasil meringkus pelaku MM (Mokhamad Maulana), atas kasus pengancaman dengan konten porno. Pelaku ditangkap Kamis (21/7) malam kemarin di wilayah Gresik, Jawa Timur," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Jumat (22/7/2022).

Jeffry menerangkan kasus ini bermula saat ibu korban KNT (45) warga Kapanewon Temon, Kulon Progo, mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari pelaku berisi video dan foto anak perempuannya QE (11) yang bermuatan pornografi, 25 Mei lalu. Dalam pesan tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan konten porno itu ke tempat kerja dan lingkungan rumah KNT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KNT lantas menanyakan kebenaran video tersebut kepada anaknya. QE membenarkan sosok dalam foto dan video tersebut adalah dirinya yang dikirimkan ke nomor WhatsApp pelaku. QE sendiri mengenal pelaku yang mengaku bernama Maulana dari sebuah grup WA.

"Ibu korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2022. Tim kami dari Unit II Satreskrim lalu melakukan penyelidikan mengenai pelaku, hasil penyelidikan mendapatkan pelaku berada di Gresik, Jawa Timur," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Unit II Satreskrim melakukan pemantuan pelaku dengan bantuan anggota Polres Gresik. Setelah dapat memastikan kebenaran pelaku petugas melakukan penangkapan pelaku di Gresik.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 19 lembar hasil tangkapan layar pesan WA berisi ancaman tersangka akan menyebarluaskan video yang berisi konten pornografi, video yang berisi konten pornografi, dan sebuah telepon genggam.

Jeffry menjelaskan atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 37 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami akan kenakan pasal-pasal tersebut. Informasi selanjutnya nanti kami update kembali," ucap Jeffry.




(aku/apl)


Hide Ads