KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 21 Jul 2022 18:31 WIB
KPK menahan tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kamis (21/7/2022). (Foto: Grandyos Zafna)
Yogyakarta -

KPK menaikkan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja tahun 2016-2017 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir detikNews, Kamis (21/7/2022), tiga tersangka yakni:

  1. Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY);
  2. Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi;
  3. Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini.

Duduk Perkara Kasus

Alex menjelaskan kasus itu bermula pada tahun 2012 saat usulan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dispora DIY untuk renovasi Stadion Mandala Krida disetujui anggarannya masuk alokasi anggaran BPO. Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi tersebut.

"Edy Wahyudi selaku PPK pada BPO di Dispora Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," ungkap Alex.

"Anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up dan hal ini langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dulu," terang Alex.

Alex menjelaskan Edy Wahyudi diduga menentukan secara sepihak perusahaan yang akan mengikuti proyek pengadaan itu. Perusahaan itu bertugas dalam pengadaan bahan penutup stadion.

"Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji"

(rih/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork