Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir detikNews, Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku. Adapun Harun saat ini masih buron.
Pada Selasa (24/12/2024), sumber detikcom menyebut nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu disebutkan, Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah Pimpinan baru KPK mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Saat berita ini diturunkan, Pimpinan KPK, Juru Bicara KPK, dan PDIP belum merespons upaya konfirmasi dari detikcom.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka KPK! |
(dil/apl)












































Komentar Terbanyak
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036