KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 21 Jul 2022 18:31 WIB
KPK menahan 2 tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Mereka adalah Kabid Khusus Dispora DIY (EW) dan Dirut PT AG berinisial SGH.
KPK menahan tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kamis (21/7/2022). (Foto: Grandyos Zafna)
Yogyakarta -

KPK menaikkan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja tahun 2016-2017 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir detikNews, Kamis (21/7/2022), tiga tersangka yakni:

  1. Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY);
  2. Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi;
  3. Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk Perkara Kasus

Alex menjelaskan kasus itu bermula pada tahun 2012 saat usulan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dispora DIY untuk renovasi Stadion Mandala Krida disetujui anggarannya masuk alokasi anggaran BPO. Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi tersebut.

"Edy Wahyudi selaku PPK pada BPO di Dispora Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," ungkap Alex.

ADVERTISEMENT

"Anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up dan hal ini langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dulu," terang Alex.

Alex menjelaskan Edy Wahyudi diduga menentukan secara sepihak perusahaan yang akan mengikuti proyek pengadaan itu. Perusahaan itu bertugas dalam pengadaan bahan penutup stadion.

"Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Kemudian, pada 2016, Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan DMI diduga melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang. Dia meminta bantuan agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.

"Pada pengadaan di tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang," ucap Alex.

Mengetahui hal itu, anggota panitia lelang meneruskan tujuan Heri Sukamto kepada Edy Wahyudi. Permohonan itu disetujui tanpa adanya evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Tersangka Ditahan

Sementara itu dua tersangka ditahan KPK adalah Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); dan Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pukul 16.06 WIB, Kamis (21/7/2022), tampak dua tersangka itu turun dari ruang pemeriksaan penyidik. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ada 29 Saksi yang Diperiksa KPK Selama di Lamongan"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/sip)


Hide Ads