Kemenag mengungkapkan sekolah mengaji asuhan MS ternyata merupakan Madrasah Diniyah (Madin) yang belum memiliki izin operasional.
Kepala Kemenag Kabupaten Magelang Panut mengatakan Madin asuhan tersangka MS tersebut pernah mengajukan izin operasional, namun persyaratannya belum lengkap.
"Yang saya tanyakan pertama posisi (MS) sebagai guru ngaji. Saya minta penyuluh cek Madin ini resmi atau tidak. Ternyata Madin itu sudah pernah mengajukan izin operasional karena belum memenuhi syarat sehingga mundur kembali. Sampai kejadian ini juga belum ngurus kembali izin operasional," kata Panut kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan Madin, Tempat Pendidikan Al-Qulran (TPQ) dan Ponpes, kata Panut, harus memiliki izin operasional agar keberadaannya secara kelembagaan legal diakui oleh negara.
"Itu ternyata tidak izin, makanya saya langsung komunikasi pada teman-teman penyuluh setempat agar kegiatan dihentikan dulu," tegasnya.
Panut menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh MS ini merupakan orang yang dituakan di Madin tersebut.
Diwawancarai secara terpisah, Kepala Desa tempat MS tinggal, Muslih mengatakan pascakejadian tersebut kondisi di kampung aman-aman saja.
"(Warga) Baik-baik saja, aman-aman saja," kata dia.
Menurut Muslih, di wilayahnya masih jarang keberadaan guru ngaji. Sehingga pada awalnya dirinya berharap keberadaan guru ngaji bisa mengajari masyarakat sekitar.
"Sangat-sangat menyesalkan (kejadian tersebut). Kula jan kaget tenan (saya kaget) begitu kejadian, sangat-sangat kaget," tuturnya.
Sementara itu Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBPPPA) Kabupaten Magelang melakukan pendampingan terhadap empat korban.
"Kami melakukan pendampingan pada saat berita acara pemeriksaan (BAP) korban," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinsos PPKBPPA Kabupaten Magelang, Fatonah dalam pesan singkatnya, Rabu (13/7).
Simak Video "Video: Akal Bulus Guru Ngaji di Ciledug Ngaku Bermimpi Agar Bisa Cabuli Muridnya"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)