Ulah Oknum Dokter Jepara Ngamar Bareng Istri Orang

Terpopuler Sepekan

Ulah Oknum Dokter Jepara Ngamar Bareng Istri Orang

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 17 Jul 2022 10:57 WIB
ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Solo -

Seorang dokter di Jepara, Jawa Tengah, digerebek saat sedang berduaan dengan istri orang di kamar sebuah hotel di Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Oknum dokter yang disebut berstatus PNS ini dilaporkan ke polisi.

Kuasa hukum pelapor, Slamet Riyadi, mengatakan kliennya berinisial D. D mendapati istrinya yang berinisial P sedang berduaan dengan pria lain di sebuah hotel di Kecamatan Kaliwungu. Pria itu diketahui seorang dokter asal Jepara.

"Dokter spesialis anestesi pada tanggal 5 Juli 2022, pulang kedapatan ngamar bareng sama istri sah klien di salah satu hotel di Lingkar Hotel Q di kamar 221 Kecamatan Kaliwungu," kata Slamet Riyadi, saat dihubungi detikJateng via telepon, Minggu (10/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya kasus itu bermula saat D yang bekerja di luar kota baru saja pulang ke Jepara. Mengetahui istrinya bertemu dengan seorang pria lain, D membuntuti istrinya melalui sebuah aplikasi smartphone. Ternyata istrinya sedang berdua dengan pria di hotel.

"Mereka ke hotel mulai jam 19.30 WIB ada ketemu di kamar, jam 21.00 keluar kamar dan 23.00 WIB masuk kamar dan jam 24.00 WIB mau digerebek, terus jam 1.00 WIB keluar pintu belakang hotel. Tapi mobil ditinggal di situ," terang Slamet.

ADVERTISEMENT

"Terus bersangkutan kita tanya, mohon maaf, benar bersangkutan mengakui sudah selingkuh dengan istrinya klien, terus istri juga iya, benar, mohon maaf. Jadi kedua belah pihak sudah mengakui. Mereka sudah sama-sama selingkuh," ungkap Slamet.

Atas kejadian ini, D melalui kuasa hukumnya melapor ke polisi pada Rabu (6/7). Perkara ditangani Polsek Kaliwungu, Kudus, dengan nomor LP/B/4/VII/2022/SPKT/Polsek Kaliwungu/Polres Kudus/Polda Jawa Tengah, tanggal 7 Juli 2022.

Oknum dokter itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 281 KUHP. Terlapor juga disebut melanggar Pasal 284 KUHP tentang Zina.

"Aduan hari Rabu, karena pagi itu jam 06.00 WIB kita tetap ke hotel bersama dengan kepolisian lagi, lalu si perempuan dibawa ke kantor polisi," terang dia.

Slamet menyebut terlapor sebagai dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"(Terlapor) Kerja di rumah sakit daerah Jepara dan juga bekerja di beberapa swasta. Bersangkutan ini PNS. Kita sesalkan beliau pendidikan tinggi, harusnya memberikan contoh yang baik," ungkap Slamet.

Terpisah, Kapolsek Kaliwungu AKP Asnawi membenarkan adanya laporan terkait perselingkuhan seorang dokter yang terjadi di wilayahnya. Kejadian itu masih dalam penyelidikan.

"Ya benar ada," jelas Asnawi dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (10/7).

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah Jepara menyebut jika dokter tersebut berstatus PNS dan terbukti bersalah maka terancam sanksi pemecatan.

"Dalam PP nomor 94 tahun 2021 sanksi hukuman disiplin berat yang paling berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," terang Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan kepada detikJateng melalui pesan singkat, Senin (11/7).

Ony mengatakan belum ada laporan masuk terkait oknum dokter di Jepara yang kepergok berduaan di hotel dengan istri orang tersebut. Menurutnya jika laporan sudah masuk, pihaknya akan segera membentuk tim. Tim itu nantinya bertugas untuk mengklarifikasi kepada para pihak terkait.




(rih/rih)


Hide Ads