5 Ribu Aduan Investasi Bodong di Jateng, Polda Minta Masyarakat Waspada

5 Ribu Aduan Investasi Bodong di Jateng, Polda Minta Masyarakat Waspada

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 15 Jul 2022 14:33 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: dok. detikcom)
Semarang -

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Kasus investasi bodong di Jateng mencapai 5.523 aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah tersebut periode Januari 2021 hingga Juni 2022.

"Oleh karena itu, jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi. Apalagi calon investor tidak memahami betul bidang yang akan dijadikan lahan investasi. Bila sekadar tertarik pada keuntungan besar atau cara presentasi yang meyakinkan, maka itu bisa jadi pintu menuju bahaya," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Iqbal mengatakan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir yaitu dari tahun 2011 sampai 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Jateng pun memberikan tips agar masyarakat terhindar dari penipuan investasi bodong. Iqbal menjelaskan, hal pertama yang harus dilakukan adalah Cek Legalitas atau perizinan perusahaan investasi di OJK.

"Bisa dengan mengecek melalui website OJK atau datang langsung. Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya seharusnya sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK. Bila mendapat tawaran investasi berjangka atau komoditi, seharusnya perusahaan tersebut sudah terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)," urainya.

ADVERTISEMENT

"Namun, jika nama perusahaan tidak bisa ditemukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal," imbuh Iqbal.

Berikutnya, lanjut Iqbal, calon investor harus berani bertanya bagaimana alur bisnis investasi yang ditawarkan. Hal ini karena biasanya keuntungan yang ditawarkan menggiurkan.

"Waspadalah apabila orang atau perusahaan yang menawarkan investasi terlalu banyak menjanjikan keuntungan yang terlalu besar dan cenderung tidak masuk akal. Seringkali hal ini yang menjadikan orang dengan mudah terjebak investasi bodong," ujarnya.

Selengkapnya simak di halaman selanjutnya

Iqbal juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru tergiur investasi karena dianggap ketinggalan zaman. Ia memahami minat masyarakat untuk investasi yaitu untuk menyisihkan hartanya agar bisa berkembang, namun ia menegaskan untuk tetap berhati-hati.

"Hal ini banyak terjadi terutama di kalangan anak muda. Beberapa orang kemudian merasa takut ketinggalan zaman. Seolah-olah, bagi yang belum berinvestasi, artinya belum melek keuangan dan kurang memikirkan masa depan. Padahal, untuk berinvestasi bukan berdasarkan tren atau pendapat orang lain. Namun, kesiapan diri berupa alokasi dana dan pengetahuan yang cukup," lanjut Iqbal.

"Namun masyarakat sangat perlu untuk bertindak bijak dan hati-hati. Jangan sampai nanti malah terjerumus dan menjadi korban investasi bodong yang berikutnya," imbuhnya.

Sementara itu dari data OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY yang diterima detikJateng, berdasarkan data Layanan dan Kontak OJK sejak Januari 2021 sampai Juni 2022 OJK menerima 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jateng.

Kota Semarang menjadi yang terbanyak laporan pengaduan yaitu 798 pengaduan (14,23%), diikuti oleh Kota Surakarta sebanyak 295 pengaduan (5,26%), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14%), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82%).

"Fenomena maraknya penawaran investasi ilegal yang mengakibatkan banyak masyarakat terjebak dan dirugikan tersebut, juga disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait informasi-informasi mengenai investasi ilegal," Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa dalam keterangannya.

"Ini tugas kita bersama bagaimana masyarakat teredukasi agar tidak tergiur janji palsu dari investasi/pinjol ilegal, yaitu dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang kita miliki secara bersama-sama," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/rih)


Hide Ads