Nasib apes menimpa perempuan inisial S (63) warga Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pensiunan ini tertipu investasi bodong hingga mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.
"Ya kami mendapatkan laporan kasus penipuan berkedok investasi. Korban sudah menyetor uang ke pelaku sampai Rp 60 juta tapi tidak ada hasilnya," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (15/7/2022).
Pelaku bernama Bejo (57) warga Klaten, Jawa Tengah. Ia dikenal sebagai dokter spesialis syaraf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menerangkan kasus ini bermula saat korban menemui pelaku untuk keperluan cek kesehatan di wilayah Wates, pada sekitar Desember 2021. Korban saat itu menderita penyakit syaraf. Pelaku kemudian meminta korban datang ke rumahnya yang berada di Kapanewon Girimulyo.
"Sesampainya di rumah pelaku kemudian korban diterapi untuk menyembuhkan penyakitnya. Seiring berjalannya waktu, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021, sekira pukul 12.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban untuk melakukan terapi kesehatan kepada korban," ujarnya.
"Setelah diterapi, pelaku ini lalu mengajak korban untuk ikut investasi, yang dijanjikan keuntungan 5% dari modal awal tiap bulannya. Karena tertarik akan hasil yang akan didapatkan, kemudian korban ikut investasi tersebut," imbuhnya.
Jeffry menjelaskan korban sudah tiga kali transfer uang untuk investasi tersebut kepada pelaku. Transfer pertama sebesar Rp 10 juta pada 22 Desember 2021. Di hari yang sama kembali mengirim Rp 20 juta. Keesokan harinya korban kembali mengirim uang sebesar Rp 30 juta, sehingga total uang yang ditransfer kepada pelaku mencapai Rp 60 juta.
"Korban tiga kali transfer melalui rekening Bank BRI ke rekening Bank BRI dengan No:675401012724530, a.n. DIMAS HERI SETIYANTO," ucapnya.
Jeffry mengatakan korban mulai menaruh curiga setelah tidak ada kabar dari pelaku. Pada 5 Januari 2022 korban sudah menghubungi pelaku untuk meminta bukti kepemilikan saham di investasi tersebut, tetapi pelaku selalu beralasan.
"Seiring berjalannya waktu, pelapor kembali menanyakan hasil keuntungan yang bisa didapatkannya, namun terlapor selalu beralasan," ucapnya.
Hingga saat ini korban belum mendapatkan hasil keuntungan yang dijanjikan. Bahkan nomor teleponnya juga sudah diblokir oleh pelaku.
"Dari sinilah, korban kemudian melapor ke Polres Kulon Progo. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
(rih/mbr)