Seorang kuli pasar nekat membawa kabur satu unit mobil di Pasar Sayur Cepogo Boyolali. Pelaku yang juga seorang residivis ini berhasil dibekuk saat hendak menggadaikan mobil curiannya.
"Tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukoharjo," ujar Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin, dalam pers rilis Kamis (14/7/2022).
Tersangka bernama David Nusantoro (24) warga Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Boyolali.
Dijelaskan Asep, kasus pencurian mobil itu dilakukan tersangka pada 22 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 08.15 WIB. Tersangka setiap harinya memang bekerja serabutan di Pasar Sayur Cepogo.
Saat berada di kios milik korban, pelaku melihat kunci mobil berada di atas meja. Pelaku langsung mengambil kunci itu dan menghampiri mobil korban yang ada di depan kios.
"Dia mendekati mobil, buka pintu mobil. Kemudian masuk dan menstarter mobil, terus dijalankan, dibawa kabur," kata Asep.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polisi. Petugas pun langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, lokasi mobil dan tersangka akhirnya diketahui.
"Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan tanggal 23 Juni 2022. Jadi satu hari setelah yang bersangkutan (tersangka) melakukan aksinya (berhasil ditangkap)," jelas dia.
Tersangka bermaksud menjual atau menggadaikan mobil curiannya tersebut ke orang lain. Namun mobil belum sempat terjual atau digadaikan, polisi berhasil menangkapnya. Tersangka bersama barang bukti mobil Kijang Innova itu diringkus petugas di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Asep, tersangka David ternyata tidak hanya kali ini saja melakukan tindak pidana. Namun dia juga pernah dipenjara dua kali dalam kasus penjambretan.
"Tersangka ini seorang residivis. Sebelumnya pernah mendekam di Lapas Karanganyar dan Lapas Klaten dalam kasus penjambretan," imbuh Asep.
Atas perbuatannya mencuri mobil ini, tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum lagi. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Boyolali yang beraktivitas di pasar untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak menyimpan barang berharganya sembarangan," imbau Asep Mauludin.
(aku/apl)