Uang Palsu Senilai Setengah Miliar Dimusnahkan di Boyolali

Uang Palsu Senilai Setengah Miliar Dimusnahkan di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 14 Jul 2022 14:46 WIB
Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti tindak pidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (14/7/2022).
Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti tindak pidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (14/7/2022). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti uang palsu (upal) senilai sekitar Rp 500 juta. Upal sebanyak itu disita dari pembuatnya yang berhasil diungkap Polres Boyolali pada September 2021 lalu.

Uang palsu senilai setengah miliar rupiah itu dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti tindak pidana lainnya.

"Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Boyolali mengadakan pemusnahan barang bukti yaitu perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yaitu sejumlah 32 perkara pidum (pidana umum), terdiri 14 perkara narkotika, 11 perkara kamnegtibum dan tpl (keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lain) serta tujuh perkara orang dan harta benda," ujar Kepala Kejari Boyolali M Anshar Wahyuddin di sela-sela pemusnahan barang bukti, Kamis (14/7/2022).

Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan yakni sembilan paket sabu total seberat 3,84 gram. Kemudian 214 tablet obat terlarang dan 5 paket tembakau sintetis dengan berat 33,59 gram.

"Sedangkan uang palsu terdiri 2.617 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 6.577 lembar pecahan Rp 50 ribu dengan nilai sejumlah Rp 590,55 juta dan 10 HP (handphone)," jelas Anshar.

Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti tindak pidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (14/7/2022).Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti tindak pidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (14/7/2022). (Foto: Jarmaji/detikJateng)

Kasus pembuatan uang palsu ini diungkap Polres Boyolali pada September 2021 lalu. Ada sembilan orang tersangka yang ditangkap. Mereka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali dan telah divonis.

"Untuk uang palsu ada sembilan terpidana, yang otak dari pembuat (uang palsu) ini divonis 2 tahun 6 bulan. Yang lain bervariasi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Anshar.

Terpidana lain dalam kasus upal divonis bervariasi antara 7 bulan hingga 1,5 tahun. Namun kebanyakan divonis 10 bulan penjara. Mereka juga dikenakan denda dengan besaran bervariasi pula.

Sedangkan barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu alat-alat pembuat uang palsu. Selanjutnya ada barang bukti baju, celana dan jaket dari kasus pencabulan. Lalu barang bukti tas, sabit, obeng, linggis, tas dan lainnya dari kasus pencurian.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Boyolali, Jalan Pandanaran Nomor 29. Pemusnahan dengan cara dibakar, kemudian untuk HP dihancurkan dan narkotika dilarutkan dalam air.




(rih/sip)


Hide Ads