Pengedar Narkoba Ditangkap di Banyumas, Barang Bukti 406 Gram Sabu

Pengedar Narkoba Ditangkap di Banyumas, Barang Bukti 406 Gram Sabu

Vandi Romadhon - detikJateng
Selasa, 12 Jul 2022 12:39 WIB
Polresta Banyumas jumpa pers kasus narkoba, Selasa (12/7/2022).
Polresta Banyumas jumpa pers kasus narkoba, Selasa (12/7/2022). Foto: Vandi Romadhon/detikJateng
Banyumas -

Tiga orang dibekuk Polresta Banyumas terkait kasus narkoba. Barang bukti sabu-sabu seberat total 406 gram diamankan dari tersangka.

"Pada tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 WIB kami menangkap inisial OK (36) warga Purbalingga," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7/2022).

"Awalnya kami mendapat informasi dia berangkat ke Bogor untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Kami melakukan pembuntutan pada saat kembalinya kami berhasil menghentikan mobil di wilayah Pekuncen Banyumas," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, saat kendaraan tersangka berhasil dihentikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di dalam mobil ditemukan barang bukti sabu.

"Kami melakukan penggeledahan, dan di saat penggeledahan di dashboard bagian depan mobil yang digunakan oleh tersangka kami menemukan sekitar 304 gram di dalam plastik klip besar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan secara menyeluruh pada mobil. Petugas kembali menemukan sejumlah sabu dengan bentuk paket-paket kecil.

"Kemudian kami lakukan penggeledahan lagi dan kami masih menemukan 132 paket siap edar yang setelah kami timbang itu ada 102 gram jadi setelah ditotal itu (semuanya) 400 gram lebih," tuturnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya.

"Ternyata OK ini memesan melalui RN, jadi RN ini penyedianya melalui PW (38) alias Bagol warga Banyumas kami tangkap dan dia merupakan residivis narkoba tiga kali di tahun 2010, 2013, dan 2014. OK dan PW ini sudah ditangkap," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.




(rih/mbr)


Hide Ads