Polisi telah menetapkan Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo inisial TAS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Tersangka juga sudah ditahan sejak pekan lalu.
"Tersangka TAS sudah ditahan sejak 6 Juli 2022 di Rutan Mapolresta Solo," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi detikJateng, Senin (11/7/2022).
Adapun korbannya ialah seorang siswi SMA. Peristiwa ini dilaporkan oleh ayah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban siswi SMA. Selaku pelapor adalah ayahnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pencopotan Direktur Teknik Perumda Toya Wening inisial TAS dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perumda Toya Wening di Balai Kota Solo hari ini. Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Direktur Utama Perumda Toya Wening Agustan, dan Direktur Umum Perumda Toya Wening Darminto.
Ditanya terkait proses hukum, Gibran mengatakan hal tersebut sudah ditangani. Dia mengaku akan memonitor jajarannya agar peristiwa tidak terulang lagi.
"Sudah saya bereskan sejak minggu kemarin," ujar Gibran di Balai Kota Solo.
Untuk sementara, jabatan Direktur Teknik Perumda Toya Wening yang kosong akan diampu oleh Direktur Utama Perumda Toya Wening.
"Sementara (dirangkap) direktur utama, sambil jalan," katanya.
(rih/mbr)