Pasutri di Pati Ditangkap gegara Gadaikan Mobil Rental-Lepas Alat GPS

Pasutri di Pati Ditangkap gegara Gadaikan Mobil Rental-Lepas Alat GPS

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 07 Jul 2022 18:54 WIB
Penggelapan mobil rental di Tangsel
Ilustrasi penggelapan mobil. (Foto: Istimewa)
Pati - Sepasang suami istri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan setelah menggadaikan mobil rental. Pasangan berinisial MR (31) dan FID (25) ini menggadaikan mobil rental sebesar Rp 20 juta.

"Barang bukti sepeda motor, dua unit handphone, kerugian Rp 140 juta," jelas Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Penangkapan kedua pelaku bermula ketika korbannya Kunardi warga Desa Growong Lor Kecamatan Juwana melapor ke Polres Pati.

Sukarno menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku seorang perempuan mengaku bernama Lia akan merental mobil milik korban melalui pesan singkat pada Rabu (25/6). Selanjutnya, seorang pria yang mengaku suami Lia datang untuk mengambil mobil rental keesokan harinya.

"Keesokan harinya pelaku mengaku suami Lia datang sendiri ke rumah korban untuk menyewa mobil selama dua hari dengan jaminan sepeda motor," terang Sukarno.

Namun, lanjut Sukarno, setelah dua hari mobil rentalan tidak kunjung dikembalikan. Korban pun menghubungi pelaku namun tidak ada respons.

"Namun setelah dua hari belum dikembalikan. Lalu korban menghubungi Lia meminta perpanjangan selama satu hari, namun tidak ada jawaban dari pelaku," jelasnya.

Bahkan kata dia, GPS yang dipasang di mobil rental dilepas. Korban pun mendapatkan notifikasi soal GPS yang dilepas di wilayah Kabupaten Demak.

"Pada hari Jumat (1/7) korban mendapatkan notifikasi dari GPS, bahwa GPS yang terpasang di mobil dilepas dengan titik lokasi terakhir berada di SPBU wilayah Karanganyar, Demak," lanjut dia.

Sukarno mengatakan korban pun mencari tahu alamat pelaku. Diketahui alamat pelaku yang bernama Lia warga Desa Bungasrejo, Kecamatan Jakenan. Korban pun mendatangi ke rumah pelaku. Namun ketemu orang tua pelaku dan diberi tahu alamat pelaku sekarang di Desa Jatisari Kecamatan Jakenan.

"Mengetahui hal itu korban mencari alamat korban berada di Desa Bungasrejo, Kecamatan Jakenan. Korban mendatangi ke rumah korban bertemu dengan orang tua Lia dan diantar ke rumah pelaku di Dukuh Sentol Desa Jatisari Kecamatan Jakenan," jelasnya.

"Setiba di rumah pelaku, korban bertemu dengan para pelaku. Ternyata mobil yang disewa digadaikan kepada Kaji Dul warga Desa Sukopuluhan Kecamatan Pucakwangi tanpa sepengetahuan dan seizin korban adanya peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Juwana," sambungnya.

Dia menambahkan kedua pelaku diamankan polisi karena diduga telah penggelapan mobil rental. Keduanya pun telah diamankan di Mapolres Pati.

"Pada Rabu (6/7) kronologi penangkapan, hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatan yang telah menyewa mobil K 1364 GN digadaikan sebesar Rp 20 juta dan setelah dipotong Rp 10 persen diterima bersih Rp 18 juta, atas pengakuan selanjutnya penangkapan terhadap tersangka," pungkas Sukarno.


(apl/sip)


Hide Ads