Seorang oknum guru SD di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran mencabuli murid perempuannya. Pria berinisial SS (36) ini ternyata sudah melancarkan aksi bejatnya sejak dua tahun lalu.
"Sudah kami amankan pelaku yang merupakan guru dari korban yang melakukan tindakan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas V hingga sekitar bulan Mei 2022," jelas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya, Kamis (07/07/2022).
Yovan menjelaskan pencabulan itu terjadi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Aksi pelaku semakin menjadi-jadi dengan meminta korban datang ke rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pelaku meminta korban mengantarkan kartu keluarga (KK) untuk keperluan kenaikan kelas. Korban akhirnya kembali dilecehkan dan diancam pelaku.
Korban kini mengalami trauma terutama dengan guru pria. Pihak sekolah kemudian melapor kepada ibu korban.
Sang ibu lalu membujuk anaknya agar menceritakan apa yang telah dialaminya. Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban melapor ke Polres Semarang
Saat ini guru pelaku pencabulan itu telah diamankan oleh Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(sip/aku)