Gepokan Duit Disita Polisi Terkait Korupsi Eks Direktur RSUD Wonosari

Gepokan Duit Disita Polisi Terkait Korupsi Eks Direktur RSUD Wonosari

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Selasa, 28 Jun 2022 14:12 WIB
Polda DIY tangkap eks Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul terkait kasus korupsi, Selasa (28/6/2022).
Polda DIY tangkap eks Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul terkait kasus korupsi, Selasa (28/6/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap eks Direktur RSUD Wonosari berinisial II (63) dalam kasus dugaan korupsi. Polisi menyita sejumlah berkas dan gepokan duit bernilai Rp 470 juta.

Duit yang diamankan polisi itu ditampilkan dalam rilis kasus di Mapolda DIY hari ini. Uang Rp 470 juta itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Duit hasil korupsi itu ditempatkan di empat wadah plastik bening. Gepokan duit itu disita dari II dan satu tersangka lainnya yakni AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).

Dijelaskan Roberto, kasus ini bermula saat terjadi kesalahan bayar antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

ADVERTISEMENT

"Karena terjadi salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh secara cash ke dalam brankas," jelasnya.

Dari situ terkumpul uang sebesar Rp 646 juta. Akan tetap tersangka tidak menyetorkan seluruh uang yang terkumpul itu ke kas RSUD Wonosari dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Namun, penggunaannya tidak dikembalikan ke dalam kas daerah. Itu kembali dipergunakan dengan bersama-sama," jelasnya.

Roberto menerangkan, dalam kasus ini terdapat dua tersangka. Adapun satu tersangka lagi yakni inisial AS yang diproses dalam berkas berbeda.

"Ada satu tersangka lain yang kita periksa dan kita berkas secara terpisah, inisial AS. Kemudian secara bersama-sama, mereka secara sadar menggunakan (uang itu)," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T.A. 2009 s/d T.A. 2012. Kemudian dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari T.A. 2009 s/d T.A. 2012. Selain itu ada uang tunai sebesar Rp 470 juta juga turut diamankan.

Roberto menerangkan berkas perkara untuk tersangka II telah dinyatakan lengkap dan hari ini akan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses ke pengadilan.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.




(sip/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads