Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan hukuman penjara kepada 3 penagih utang (debt collector) karena terbukti menganiaya nasabahnya. Ketiga orang tersebut masing-masing menerima hukuman 5 bulan penjara.
Para terdakwa merupakan pasangan suami-istri bernama R dan N yang sekaligus merupakan pemilik piutang. Bersama terdakwa lain berinisial S, mereka dinyatakan bersalah menganiaya para nasabahnya saat menagih utang.
"Agenda persidangan tadi siang pembacaan putusan. Para terdakwa divonis lima bulan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Christomy Bonar, kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, dalam persidangan yang digelar secara daring itu hakim menghukum para terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam kasus tersebut jaksa menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Meski begitu, Christomy Bonar mengatakan pihaknya masih pikir-pikir mengenai putusan tersebut. Mereka masih mempertimbangkan peluang untuk mengajukan banding.
"Atas vonis yang dijatuhkan, kedua pihak baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir. Waktunya tujuh hari, setelah itu harus menentukan sikap, apakah menerima atau banding," ungkap dia.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Januari lalu. Saat itu para terdakwa memanggil sejumlah nasabah yang terlambat membayar utang dan mengumpulkannya di sebuah rumah.
Di tempat tersebut, mereka melakukan penganiayaan terhadap sejumlah nasabah. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Wonogiri yang akhirnya menangkap ketiga pelaku.
(ahr/ams)