Seorang residivis berinisial HA (29) warga Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diamankan polisi lantaran menganiaya lurahnya sendiri Anif Arkham Haibar. Hal itu dipicu HA yang tidak terima didorong korban saat dilerai dalam sebuah keributan.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto menjelaskan kejadian berawal saat terjadi keributan di Pedukuhan Kowen 1, Timbulharjo, Sewon, Bantul Sabtu (11/6) tengah malam. Keributan tersebut dipicu permasalahan pribadi antara seorang warga beriniial RNR dan istrinya.
"Awalnya permasalahan suami istri. Dari permasalahan pribadi itu, yang jadi saksi (RNR) menghubungi rekan-rekannya kalau ada permasalahan, salah satunya rekannya adalah pelaku," katanya saat ditemui di Polsek Sewon, Jumat (24/6/2022).
Tidak ingin kejadian tersebut merembet hingga konflik antarkelompok, warga melaporkan permasalahan rumah itu kepada Lurah Timbulharjo yakni Anif Arkham. Mendapat laporan itu, Anif langsung ke lokasi untuk membubarkan kerumunan warga.
"Sampai sana (TKP) Pak Lurah berupaya membubarkan karena ingin agar semua segera pulang," kata Suyanto.
"Nah, saat pelaku didorong-dorong malah emosi dan tiba-tiba memukul Pak Lurah pakai tangan kosong," lanjut dia.
Akibatnya, Anif mengalami luka pada bagian muka dan harus mendapat penanganan medis.
"Korban luka akibat (penganiayaan dengan) tangan kosong. Untuk lukanya pada bagian muka yakni dahi, pelipis, bawah mata, rahang dan hidung," ucapnya.
Tak lama setelah kejadian, polisi yang melakukan patroli langsung mendatangi TKP. Hingga akhirnya polisi dapat meringkus HA.
"Sebelumnya ada laporan masyarakat ke Polsek dan gabungan fungsi langsung ke lokasi kejadian. Sehingga anggota patroli pascakejadian langsung mengamankan tersangka malam itu juga," katanya.
Dari pemeriksaan, Suyanto mengungkapkan jika HA mengaku dalam kondisi sadar dan tidak memiliki masalah sebelumnya dengan korban. Namun, HA tersulut emosinya saat didorong-dorong korban dengan maksud membubarkan kerumunan tersebut.
"Keduanya juga sudah kenal baik dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Jadi motifnya tersangka emosi karena didorong-dorong korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, HA disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Merujuk Pasal tersebut, HA terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak Video "Video Daftar Peraih detikJateng-Jogja Awards' Figur Akselerator Pembangunan'"
(apl/sip)