Dalih Butuh Biaya Obat Istri, Pria Ini Nekat Curi Mesin Gilingan Daging

Dalih Butuh Biaya Obat Istri, Pria Ini Nekat Curi Mesin Gilingan Daging

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Jumat, 24 Jun 2022 15:15 WIB
Polres Kulon Progo jumpa pers kasus pencurian mesin gilingan daging, Jumat (24/6/2022).
Polres Kulon Progo jumpa pers kasus pencurian mesin gilingan daging, Jumat (24/6/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Kulon Progo -

Warga Purworejo, Jawa Tengah, inisial A (40) ditangkap polisi karena mencuri mesin gilingan daging di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut untuk menebus biaya pengobatan istrinya.

Pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (18/6). Sasarannya adalah onderdil mesin gilingan daging dari sebuah rumah toko yang beralamat di Dusun Kliwonan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulon Progo.

"Kasus ini baru diketahui pemiliknya pada hari Minggu sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu dilaporkan pada kami pada hari Seninnya. Setelah itu kami berhasil ungkap pelaku pada hari Kamis tanggal 23 Juni sekitar pukul 09.00 WIB. Diamankan oleh tim Opsnal Polsek Wates bersama Inafis Polres Kulon Progo," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (24/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeffry mengatakan dalam ungkap kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain onderdil mesin gilingan daging senilai Rp 3 juta, karung plastik, dan sepeda motor yang digunakan tersangka mengangkut barang curiannya. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV berisi detik-detik saat pelaku melancarkan aksi tersebut.

"Kami juga berhasil mengamankan satu rekaman CCTV, karung goni, dan mesin gilingan daging. Modus pelaku mengambil mesin gilingan daging ini yang berada di luar ruko, dan dalam keadaan kosong," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pelaku A mengaku nekat mencuri karena untuk membantu biaya pengobatan istrinya.

"Mau berobat istri, habis operasi batu ginjal. Sebenarnya pakai BPJS tapi obatnya cuma dikasih satu emplek, selanjutnya beli di apotek," ucapnya di kesempatan yang sama.

Pelaku menjelaskan obat yang harus ditebus untuk pengobatan sang istri itu Rp 50.000. Nominal itu tergolong besar bagi pelaku yang setiap hari bekerja sebagai pencari barang rongsokan.

Pelaku mengaku tidak merencanakan aksi pencurian ini. Niat itu timbul mendadak saat dirinya sedang mencari rongsok di daerah Triharjo.

"Nggak, pas lewat di sebelah itu kan ada pekarangan kosong. Saya cari di pekarangan itu kok lihat itu (mesin gilingan daging), ya sudah tak ambil, kirain nggak kepake," ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri. Adapun barang curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 100.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara.




(rih/dil)


Hide Ads