Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' hukumnya adalah haram. Penyebabnya, karena dalam tahapan produksinya didapati adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Seperti dikutip dari detikHealth keputusan tersebut ada di dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin COVID-19. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Mengacu pada laman resmi MUI Digital, vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty yang dimaksud dalam fatwa tersebut adalah vaksin produksi Serum Institute of India Pvt.
"Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," demikian tertera dalam lama resmi MUI Digital, dikutip Jumat (24/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari itu juga mencantumkan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah dalam penggunaan vaksin. Yang pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal. Kemudian yang ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan disertifikasi halal dalam kesempatan pertama. Yakni, untuk mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang akan digunakan.
"Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," terang MUI lebih lanjut dalam laman MUI Digital tersebut.
"Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," sambungnya.
(apl/mbr)