Terbongkarnya Persekongkolan Jahat di Balik Korupsi Unsoed

Terpopuler Sepekan

Terbongkarnya Persekongkolan Jahat di Balik Korupsi Unsoed

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 30 Agu 2026 19:01 WIB
Rektor Unsoed dan Warek Unsoed ditahan usai ditetapkan tersangka peras calon mahasiswa baru
Rektor Unsoed dan Warek Unsoed ditahan usai ditetapkan tersangka peras calon mahasiswa baru. Foto: (Kurniawan/detikcom)
Banyumas -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas. Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari ditangkapnya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," ungkap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Jumat (21/8/2026), dikutip dari detikNews.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ungkap Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap Rektor Unsoed, KPK juga menangkap sejumlah pejabat kampus Unsoed, yakni Wakil Rektor (Warek) II dan III. Mereka adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Kuat Puji Prayitno.

"Benar (2 Warek ikut diamankan). Warek II dan III," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Total ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan maba FK Unsoed.

Daftar 6 Tersangka KPK:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta


Korupsi Penerimaan Maba FK

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, Sodiq diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," papar Budi.

"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," lanjutnya.

Budi mengungkapkan, diduga Sodiq menggunakan pihak perantara dalam perkara suap.

"Diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut," ucapnya.

Sediakan 75 Kuota

KPK mengungkapkan Sodiq, menyediakan 75 kuota bagi calon maba di Fakultas Kedokteran yang orang tuanya telah menyetor uang sebagai 'syarat' seleksi Mandiri.

Dilansir detikNews, sebanyak 75 kuota itu memang disiapkan oleh Sodiq dari total 245 kuota untuk mengakomodir orang tua calon maba yang menyetorkan uang kepadanya.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Taufik menambahkan, jumlah tersebut diperoleh penyidik saat mendapatkan barang bukti dokumen ketika operasi tangkap tangan (OTT).

"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujarnya.

3 Klaster Pemerasan-Gratifikasi

Ada tiga klaster dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang dijalankan oleh para tersangka. Klaster pertama ialah pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Klaster kedua, penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga yakni pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Disebutkan total uang yang dikumpulkan oleh pengepul dalam kasus ini sebanyak Rp 1,12 miliar.

KPK mengungkap salah satu pemerasan yang dilakukan keduanya yakni saat penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran (FK) pada Agustus 2026.

"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Taufik mengatakan, permintaan uang tersebut diamini orang tua calon mahasiswa baru. Namun, pada akhirnya calon mahasiswa baru tersebut tetap tidak lulus seleksi.

"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.

Alhasil, orang tua calon mahasiswa baru tersebut meminta uangnya dikembalikan. Tapi, Dian dan Adhi tak bisa mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka.

"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.

Dian dan Adhi lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman Arie Prayogo. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke keponakan Sodiq selaku pihak swasta, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan uang tersebut.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.

Uang 'Terima Kasih' Rp 680 Juta

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Mulyono (MYN) memperoleh uang hingga Rp 680 juta dari ucapan terima kasih para orang tua calon mahasiswa baru. Para orang tua itu senang lantaran anaknya berhasil diterima di universitas negeri.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," ungkap Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Taufik menjelaskan, dari uang yang diperoleh tersebut, Sodiq memerintahkan Mulyono membelikannya tiga bidang tanah. Tanah itu pun diberi nama milik Mulyono.

"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," kata Taufik.

Tawar Menawar 'Mahar' Dapat Rp 1,1 M

KPK juga menyebut ada tawar menawar 'mahar' calon mahasiswa baru hingga terkumpul Rp 1,12 miliar. Dilansir detikNews, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memberikan akses akun miliknya ke bawahan setelah 'tawar menawar mahar' untuk meloloskan calon mahasiswa baru (camaba) disepakati.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, mulanya Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon mahasiswa baru jalur Mandiri dengan iming-iming bisa lolos.

Eko lalu berkomunikasi intens dengan para pengepul tersebut. Eko juga melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Sodiq. Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.

Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," sambungnya.

Eko kemudian melaporkan soal uang itu ke Sodiq. Setelah deal-dealan mahar disepakati, Sodiq lalu memberikan akses akun miliknya ke Eko untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor uang.

"Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ungkap Taufik.

"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads