Reka Ulang Cinta Segitiga Maut Kulon Progo Ungkap Kode Pelaku ke Istri Korban

Reka Ulang Cinta Segitiga Maut Kulon Progo Ungkap Kode Pelaku ke Istri Korban

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Kamis, 23 Jun 2022 19:09 WIB
Kulon Progo -

Polres Kulon Progo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga yang menewaskan Ngatiman alias Proyo (38) warga Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam rekonstruksi itu terungkap momen pelaku memasukkan kertas di ventilasi rumah sebagai kode kedatangannya kepada istri korban.

Seluruh adegan dalam rekonstruksi ini diperagakan langsung oleh tersangka, Slamet Riyadi alias Kelik (45), di lokasi kejadian yaitu di rumah korban di Dusun Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kokap. Adegan diawali saat tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud ingin bertemu istri korban, TS (38). Saat itu korban kebetulan sedang tidak berada di rumah.

"Adegan pertama pelaku memasukan kertas kode kedatangannya ke ventilasi rumah korban," kata Kanit IV Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tri Romadhon Astanu, saat memimpin proses rekonstruksi, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekonstruksi tampak pelaku mengendap-endap ke samping rumah kemudian memasukkan kertas berisi kode kedatangannya lewat ventilasi. Tak lama istri korban, TS keluar mendatangi pelaku. Keduanya lantas duduk bersama di emperan belakang rumah. Dalam kesempatan itu, mereka bercumbu mesra laiknya pasutri.

Aksi itu ternyata dipergoki korban yang datang dari pekarangan belakang rumah. Dari kejauhan korban menyorot aktivitas istrinya dengan pelaku menggunakan lampu senter lalu meneriakinya. Selanjutnya korban mendatangi dua orang itu. Sempat terjadi cekcok antara korban dengan pelaku hingga memicu adu fisik.

ADVERTISEMENT

Dalam rekontruksi ini korban terlebih dulu memukul pelaku menggunakan tangan kosong yang kemudian dibalas pelaku dengan menendang perut korban. Tak sampai di situ, pelaku kemudian mendorong korban hingga tersungkur dan kepalanya menghantam pohon kelapa.

Dalam kondisi sempoyongan, korban berupaya menjauh dari lokasi tersebut. Pelaku hanya melihatnya sambil berteriak-teriak. Adegan diakhiri dengan pelaku meninggalkan rumah korban. Belakangan diketahui korban ditemukan meninggal dunia tak jauh dari lokasi perkelahian tersebut.

Adhon, sapaan akrabnya, menjelaskan jasad korban sudah dilakukan visum. Hasilnya terdapat resapan darah pada bagian kepala akibat benda tumpul. Hal ini sesuai dengan keterangan tersangka yang mendorong korban hingga kepalanya membentur pohon kelapa.

"Untuk visum sudah keluar. Kesimpulannya tetap sama, adanya resapan darah di bagian kepala itu terjadi karena adanya benturan kepala ke benda tumpul. Hal itu diakui oleh tersangka bahwa dia mendorong (korban) hingga membentur pohon kelapa dan menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Adhon menerangkan, rekonstruksi ini merupakan rekonstruksi kedua setelah sebelumnya jajaran Satreskrim melakukan rekonstruksi internal pada 10 Mei 2022. Adapun rekonstruksi kali ini turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

"Hari ini kita mempertajam lagi kejadian-kejadian yang kemarin kita sudah gelar dalam rekonstruksi awal. Kemudian kita tambahkan pada hari ini, untuk mempertajam apa yang dilakukan oleh korban dan tersangka," ucap Adhon.

"Total adegan sendiri ada 30, itu keterangannya tidak ada yang berubah, tapi ada yang ditambahkan (dari rekonstruksi sebelumnya)," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. "Untuk pasal yang kita sangkakan sendiri masih tetap pasal 351 ayat 3," ucapnya.

Simak tanggapan kuasa hukum tersangka di halaman selanjutnya..

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Tamyus Rochman mengatakan beberapa adegan dalam rekonstruksi ini dapat meringankan hukuman terhadap tersangka. Salah satunya saat korban masih bisa berjalan usai perkelahian itu meski akhirnya ditemukan tak bernyawa di dekat rumahnya.

"Tadi sudah terlihat bahwa apa yang dilakukan itu sama dengan keterangan yang disebutkan kepolisian dan tadi juga lihat sama-sama bahwa si korban ini terpeleset dua kali dan ketika ditinggalkan oleh tersangka si korban masih berjalan sampai beberapa meter. Itu membuktikan bahwa ketika si pelaku itu meninggalkan korban posisi (korban) masih hidup," ujarnya.

Tamyus mengatakan adegan yang menunjukkan korban masih hidup usai perkelahian itu nantinya bakal ia buktikan saat persidangan. "Ini nanti akan kita buktikan di persidangan, termasuk hasil rekonstruksi dan juga hasil dari autopsi, apakah meninggalnya korban ini akibat dari pelaku atau akibat dari yang lain. Nanti akan kita buktikan di persidangan," jelasnya.

Seperti diketahui, Ngatiman alias Proyo meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan Kelik, selingkuhan istrinya. Kasus ini terjadi di wilayah Dusun Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, pada Rabu (4/5), tetapi baru diketahui oleh kepolisian pada Minggu (8/5).

Proyo ditemukan tak bernyawa di jalan cor blok yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya pada Rabu malam. Jasadnya sudah dikebumikan di TPU Ngeden, desa setempat sehari kemudian.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menggali keterangan dari 6 orang saksi, terdiri dari istri dan tetangga sekitar rumah korban. Dari sinilah terkuak fakta bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat terlibat keributan dengan seorang Kelik. Kelik sendiri merupakan tetangga korban.

Polisi kemudian mencari keberadaan Kelik untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam proses interogasi Kelik mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Pemicunya karena ketahuan telah bermesraan dengan istri korban.

Halaman 2 dari 2
(aku/sip)


Hide Ads