Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lebih ketat dalam mengawasi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada sanksi tegas bagi PNS yang absen melebihi batas.
Dilansir dari detikFinance, MenPAN RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN. SE itu di antaranya mengatur soal batasan absen bagi para abdi negara.
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat, sesuai dengan karakteristik masing-masing," kata Tjahjo dalam keterangannya yang dikutip detikFinance pada Rabu (23/6/2022) lalu.
Salah satu sanksi tegas dalam SE itu adalah untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Sanksi atau hukumannya ialah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi serupa juga berlaku untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.
Tjahjo mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Tjahjo, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam sepekan itu 37,5 jam. Jam kerja efektif itu bisa dilaksanakan dalam lima atau enam hari kerja.
"PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," kata Tjahjo.
(dil/sip)