Seorang makelar berinisial AS ditangkap Kejati Jateng terkait dugaan korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Ypgyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 23 miliar.
"Terkait penyidikan perkara pengadaan lahan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) sudah menetapkan tersangka berinisial AS di mana perkara pengadaan lahan ini merupakan limpahan tim pemberantasan mafia tanah yang dikomendani Bidang Intelejen," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare di gedung Kejati Jateng, Kamis (23/6/2022).
Sumurung menjelaskan kasus ini berawal pada 2016 silam saat YAKKAP I yang merupakan anak BUMN pada PT Angkasa Pura I mencari lahan di wilayah Kulon Progo dekat YIA. YKKAP I bertemu dengan AS dan satu orang lainnya berinisial AY. Kedua makelar menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditawarkan lahan Rp 25 miliar. Pada saat itu panitia melakukan survei lapangan untuk pengadaan lahan bertemu dengan AY dan AS yang notabene dikenal sebagai makelar. Harga yang disepakati sebesar Rp 200 ribu per m2," jelasnya.
Proses pembayaran sudah dilakukan 40 persen dari total nilai Rp 50 miliar. Namun karena alas haknya tidak jelas, YKK AP 1 ternyata tidak bisa menguasai tanah tersebut meski sudah membayar.
"Dalam proses pengadaan itu YKKAP 1 melakukan negosiasi harga tanpa negosiasi dengan pemilik tanah. Sudah membayar 40 persen. Yang Rp 50 M ditetapkan, sudah bayar Rp 23 M. Tanah yang dijual tersangka AS terkait lokasi tidak jelas alas haknya hingga sampai saat ini YKKAP 1 selaku pengguna tanah tidak bisa menguasai tanah. Akibat itu negara dirugikan Rp 23 M," jelas Sumurung.
Terkait penyelidikan kasus tersebut, AS selalu mangkir dalam pemanggilan sehingga dilakukan penjemputan paksa hari Rabu (22/6) kemarin di rumahnya di Jogja.
"Kami sebelumnya melakukan pemanggilan sebagai saksi secara 3 kali. Sudah diterima tapi saksi tidak hadir. Akhirnya bekerja sama. Bantuan dengan AMC Kejaksaan Agung dengan Kejati Jogja, tadi malam amankan yang bersangkutan dengan surat perintah dibawa ke Kejati Jateng. Waktu kami bawa paksa masih status saksi," tuturnya.
Hingga akhirnya AS menjadi tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.
"Tersangka kami lakukan penahanan terhitung 23 Juni selama 20 hari di Lapas Kedungpane," jelasnya.
Terkait kemungkinan tersangka lain dan pejabat, Sumurung menegaskan masih mendalami kasus tertentu. "Terkait tersangka lain pasti akan ada tersangka-tersangka lain. Mohon dukungan. Semoga dalam penyelidikan segera tuntas," pungkas dia.
(alg/sip)