Komplotan Maling Gondol Gulungan Kain Seharga Rp 1,1 M di Semarang

Komplotan Maling Gondol Gulungan Kain Seharga Rp 1,1 M di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 21 Jun 2022 22:41 WIB
Komplotan maling gulungan kain senilai miliaran di Semarang dibekuk, Selasa (21/6/2022).
Komplotan maling gulungan kain senilai miliaran di Semarang dibekuk, Selasa (21/6/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Komplotan penggelapan barang yang diangkut ekspedisi dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku utama yaitu sopir dan kernet yang membawa barang senilai Rp 1,1 miliar.

Dari tujuh orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya yaitu Aladip Febri Ananto (36) warga Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai mencari barang atau target dengan memantau ekspedisi. Lalu kedua bernama Mochamad Holil (42) wara Kabupaten Bekasi berperan sebagai pembuang truk setelah mendapatkan barang yang diincar. Keduanya merupakan sopir dan kernet.

"Aladip pelaku utama dan kernetnya Holil yang menerima order dari Semarang untuk dikirim ke Jakarta," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (21/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka lain yaitu Malim Dewa warga Jakarta Timur yang berperan mengacak sinyal GPS pada truk ekspedisi agar tidak terpantau. Pelaku keempat yaitu Adang warga Bogor berperan sebagai pencari pembeli barang penggelapan.

"Malim Dewa ini bertugas menghilangkan GPS untuk mengelabuhi ekspedisi, pakai jammer," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada tersangka Zulkarnain warga Depok sebagai penadah, Mauli Armadi warga Bekasi berperan sebagai penghubung ke pembeli. Tersangka lainnya yaitu Fachrizal Akbar warga Bogor sebagai pembeli terakhir dan juga penadah.

"Aladip dan Holil ini adalah residivis dan saat ini juga yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan Polres Surakarta karena sebelumnya mereka melakukan kegiatan yang sama penggelapan truk obat sirup. Tersangka ini juga terlibat kasus yang sama di Polda Jatim dengan kasus penggelapan satu kendaraan rokok," jelas Irwan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, menambahkan aksi komplotan itu terjadi 12 April 2022 lalu. Pelaku Aladip dan Holil diminta mengantar 505 roll kain oleh pihak ekspedisi dari Pelabuhan Tanjung Emas ke pemilik barang di Jakarta Utara.

Simak selengkapnya di halaman berikut...

"Barang seharusnya sampai tanggal 13 April. Tapi itu tidak sampai-sampai. Setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak jasa ekspedisi sekitar jam 18.30 WIB diberitahukan jika kendaraan yang melakukan pengiriman barang ditemukan terparkir di SPBU di daerah Karawang," jelas Donny.

"Ternyata barangnya sudah dipindahkan ke kendaraan lain di daerah Karawang. Dan kendaraan sebelumnya untuk mengangkut itu ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi. Kerugian sekitar Rp 1,1 miliar," imbuhnya.

Barang curian itu kemudian dijual sopir dan kernet ke para tersangka lainnya dengan harga paling tinggi Rp 320 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap mereka di tempat berbeda.

"Holil diamankan di Jember, Aladip di Kalimantan Selatan, Mauli Armadi diamankan di Cirebon lalu Adang di Bogor, Dewa dan Zulkarnain di Cibubur kemudian Fachrizal di Bogor," tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Barang bukti yang diamankan yaitu kain yang dicuri, handphone, buku tabungan, uang, kendaraan, hingga alat pengacak sinyal.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kapolres Semarang Jabarkan Rekaman CCTV Penembakan Siswa SMK"
[Gambas:Video 20detik]
(alg/sip)


Hide Ads