Seorang driver taksi online dibekuk tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Pria inisial RS (22) warga Semarang itu melakukan pelecehan dan perampokan terhadap perempuan yang baru dikenal.
Peristiwa terjadi di Jalan Simongan pada Minggu (12/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengantar korban yang berusia 19 tahun menggunakan mobilnya, dengan dalih mengantar melamar kerja.
"Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. Di mana sebelumnya antara tersangka dan korban kenalan di medsos," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat berada di Jalan Simongan, pelaku justru menghentikan mobil dan melakukan pelecehan terhadap korban. Bahkan pelaku menarik kalung korban untuk memaksa mengarahkan kepala korban ke alat vital pelaku. Korban juga sempat dipukuli.
Kemudian korban diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman dan pelaku kabur membawa kalung korban.
"Bukan membicarakan masalah pekerjaan. Kemudian korban dipaksa melakukan tindakan asusila di mobil. Kalung korban diambil tersangka, kalung emas," jelas Irwan.
Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang tanggal 13 Juni 2022. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku R mengakui perbuatannya, bahkan yang mencengangkan, itu bukan aksi pertama. Dia sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dan dua korban lainnya didekati dan dipacari dulu sebelum dilecehkan.
"Sempat pukul di kepala, karena nggak mau, menolak. Iya (driver taksi online), tapi dia bukan penumpang. Sudah tiga kali (melakukan aksi serupa). Sebelumnya kenalan dekat sama pacar," ujar R.
(rih/sip)