Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) masih mendalami kasus pembobolan bank di Jogja dan Jateng bermodus kredit fiktif. Tiga bidang tanah seluas 3.831 meter persegi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah disita terkait kasus ini.
"Lahan tersebut merupakan barang bukti atas tersangka TS dengan ketiga bidang atas nama Tito Sudarmo," kata Kasipenkum Kejati DIY Sarwo Edi, melalui keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Penyitaan ini, kata Edi, untuk kepentingan penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara dan mendukung pemenuhan alat bukti.
"Pada hari ini Senin tanggal 20 Juni 2022 Penyidik Tindak Pidana Korupsi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Penyimpangan Pemberian Kredit pada PD. BPR. Bank Jogja Kantor Cabang Gedongkuning tahun 2019/2020," katanya.
Ketiga tanah dan bangunan, menurut Edi, semuanya berada di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ketiga properti itu memiliki fungsi berbeda-beda.
"Pertama, sebidang tanah dan atau bangunan SHM 00391, Desa Sumurbanger Kecamatan Bawang Kabupaten Batang. Luas 1.239 meter persegi atas nama Tito Sudarmanto," jelasnya.
Kemudian, tanah di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan luas 175 meter persegi berupa tanah dan bangunan. Tanah tersebut juga atas nama Tito Sudarmanto.
Yang terakhir, lanjut Edi, ada tanah yang oleh tersangka Tito Sudarmanto dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, kebun sengon, dan garasi bus.
"Terletak di Desa Tersono, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, tanah SHM no 00797 atas Tito Sudarmanto dengan luas 2.417 meter persegi," katanya.
Selanjutnya, untuk melengkapi berkas perkara dan memenuhi alat bukti, lanjut Edi, tanah dan bangunan tersebut dipasang plang/pamplet.
"Tulisannya TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI D.I. YOGYAKARTA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI," katanya.
Ia menegaskan selain untuk melengkapi berkas perkara dan mendukung pemenuhan alat bukti, penyitaan tersebut juga bertujuan sebagai asset recovery.
"Dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Bank Jogja KC Gedongkuning," katanya.
Saat proses penyitaan ini, Edi menambahkan, disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan petugas dari Kejaksaan Negeri Batang.
Seperti telah diberitakan, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua orang tersangka dalam kasus pembobolan bank di DIY dan Jawa Tengah. Mereka diduga berkomplot membobol 6 bank dengan modus kredit fiktif.
Penangkapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan dari beberapa pelaku lainnya yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan atas kasus yang sama.
Dua orang berinisial TS dan AK ini memiliki jabatan penting sebagai general manager dan staf di sebuah perusahaan swasta yang menjadi atas nama untuk kredit fiktif tersebut.
"Bisa dikatakan kedua orang ini sebagai bagian dari mafia pembobol bank melalui modus kredit fiktif di enam bank di DIY dan Jawa Tengah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Sri Kuncoro, saat ditemui wartawan di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/6).
Sri menjelaskan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif di bank pelat merah itu terjadi pada tahun 2019-2020. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang dituding menjadi pelaku yang pada saat ini telah menjalani hukuman
Dari pemeriksaan terhadap dua orang tersebut ternyata terungkap keterlibatan TS dan AK dalam kasus itu.
Simak informasi selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Syariah, 1 Orang Jadi Tersangka"
(sip/sip)