4 Orang Ditahan Terkait Kredit Fiktif Bank Rp 3,5 M di Brebes

4 Orang Ditahan Terkait Kredit Fiktif Bank Rp 3,5 M di Brebes

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 02 Jul 2025 18:26 WIB
Kajari Brebes memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di bank pemerintah,Β Rabu (2/7/2025).
Kajari Brebes memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di bank pemerintah,Β Rabu (2/7/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, menahan empat orang tersangka kasus kredit fiktif di sebuah bank pemerintah. Dua dari empat tersangka ini adalah karyawan bank tersebut.

Penahanan dilakukan Rabu (2/7/2025) siang usai dilakukan pemeriksaan. Mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, empat orang ini langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Brebes.

Empat orang tersangka kasus kredit fiktif yang ditahan masing-masing pria inisial AHF (28), MB (34), TS (44), dan WS (55). Tersangka AHF dan MB merupakan karyawan bank pemerintah, sedangkan TS dan WS adalah pihak kreditur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rochmat Sunaryadi menjelaskan, empat tersangka ini ditahan karena terlibat korupsi di bank pemerintah. Modus operandinya, mengajukan kredit fiktif dengan memanipulasi identitas puluhan nasabah.

Dalam aksinya, empat orang ini bekerja sama mengajukan kredit fiktif. Caranya, melakukan kongkalikong antara dua tersangka karyawan bank dan dua tersangka lain (kreditur) untuk mencari nasabah lain. Nasabah yang direkrut ini dimanfaatkan identitasnya untuk diajukan sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR).

ADVERTISEMENT

"Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta (kreditur) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, ada manipulasi usaha, dan yang kedua tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Totalnya ada 69 orang termasuk dua tersangka yang datanya diajukan sebagai peminjam," kata Yadi di kantornya hari ini.

Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,59 miliar. Hasil dari kredit fiktif atas nama puluhan nasabah itu digunakan untuk modal usaha kedua orang tersangka kreditur tersebut. Sedangkan, pegawai bank tersebut mendapatkan fee atau persentase dari tiap pencairan kredit.

"Uang tersebut digunakan oleh orang nasabah yang kita jadikan tersangka hari ini. Untuk pegawai bank, mereka kerugian negara hasil dari penghitungan BPKP itu senilai Rp 3,59 miliar," ungkap dia.

Tersangka AHF, MB, TS, dan WS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.




(rih/dil)


Hide Ads