Kejati DIY Tangkap Pembobol 6 Bank di Jawa Tengah-Jogja

Kejati DIY Tangkap Pembobol 6 Bank di Jawa Tengah-Jogja

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 02 Jun 2022 21:35 WIB
Dua tersangka kasus pembobolan bank di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).
Dua tersangka kasus pembobolan bank di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng
Yogyakarta -

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua orang tersangka dalam kasus pembobolan bank di DIY dan Jawa Tengah. Mereka diduga berkomplot membobol 6 bank dengan modus kredit fiktif.

Penangkapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan dari beberapa pelaku lainnya yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan atas kasus yang sama.

Dua orang berinisial TS dan AK ini memiliki jabatan penting sebagai general manager dan staf di sebuah perusahaan swasta yang menjadi atas nama untuk kredit fiktif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dikatakan kedua orang ini sebagai bagian dari mafia pembobol bank melalui modus kredit fiktif di enam bank di DIY dan Jawa Tengah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Sri Kuncoro, saat ditemui wartawan di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/6/2022).

Sri menjelaskan, tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif di bank pelat merah itu terjadi pada tahun 2019-2020. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang dituding menjadi pelaku yang pada saat ini telah menjalani hukuman.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan terhadap dua orang tersebut ternyata terungkap keterlibatan TS dan AK dalam kasus itu.

"Kami temukan aliran dana transfer dari terdakwa sebelumnya, Victor Apriyanto dan Farel E Fernando yang telah berkekuatan hukum tetap (vonis)," katanya.

Sri mengungkapkan, dari pengakuan kedua terdakwa, tersangka TS dan AK ini yang menikmati kucuran kredit fiktif dari Bank Jogja total senilai Rp 28 miliar.

"Dari pengakuan kedua terdakwa sebelumnya. Mereka ini yang menikmati kucuran kredit fiktif paling besar," jelasnya.

Dari bukti awal, kata Kuncoro, TS menerima sebesar Rp 660.609.000 yang digunakan membeli kendaraan seolah-olah bisnis transportasi. Sedangkan tersangka AK menerima Rp 512.500.000 digunakan untuk membeli tanah.

"Itu baru bukti awal, saat ini masih kami kembangkan lagi," jelasnya.

Atas sangkaan itu kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan, Sleman.

Penyidik Kejati DIY menyangkakan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.




(ahr/ahr)


Hide Ads