Pakai Masker Logo TNI-Polri, Pria Ini Ngaku Polisi-Tipu 2 ABG Pekalongan

Pakai Masker Logo TNI-Polri, Pria Ini Ngaku Polisi-Tipu 2 ABG Pekalongan

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 13 Jun 2022 13:17 WIB
Polres Pekalongan jumpa pers kasus penipuan, Senin (13/6/2022).
Polres Pekalongan jumpa pers kasus penipuan, Senin (13/6/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Bermodal masker berlogo TNI-Polri, seorang pria mengaku sebagai polisi dan melakukan penipuan terhadap dua remaja alias anak baru gede (ABG) di Kabupaten Pekalongan. Untuk meyakinkan dua korbannya, pelaku sempat membawa keduanya di depan kantor Polres Pekalongan.

Pelaku inisial YW (34) warga Surabaya mengaku sebagai anggota polisi setelah menemukan masker berlogo TNI-Polri di salah satu SPBU dalam perjalanan Bandung ke Surabaya.

"Kejadiannya di akhir bulan lalu (Mei), Dua korban ini yang merupakan pelajar SMA, masih duduk-duduk di Jalan Merbabu (Kajen), kemudian HP korban disita dengan dalil keduanya pelaku begal payudara. Untuk meyakinkan korban, keduanya digiring ke depan Polres Pekalongan. Di jalan depan itu, kemudian ditinggalkan begitu saja," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat pers rilis di kantornya, Senin (13/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini terungkap setelah kedua korban menceritakannya kepada orang tua. Merasa curiga, orang tua korban lalu melapor ke polisi," lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pencarian pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Bandung.

ADVERTISEMENT

"Pelaku diamankan di tempat kos di Bandung, Jawa Barat," ungkap Arief.

Saat dihadirkan dalam pers rilis, pelaku YW mengaku melakukan aksinya karena kepepet tidak punya uang untuk melanjutkan perjalanan dari Bandung ke Surabaya.

"Perjalanan dari Bandung ke Surabaya. Sampai sini bingung mau sarapan. Saya temukan korban. Ya, saya ngaku polisi terkait kasus begal payudara. Saya gunakan masker berlogo TNI-Polri, yang saya temukan di pom bensin saat perjalanan," kata YW.

Dari hasil pengembangan polisi, pelaku ternyata pernah melakukan modus yang sama yakni meminta HP milik korban dua kali di wilayah Surabaya pada 2017 dan 2018.

Oleh polisi, pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP yakni penipuan dan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads