Khilafatul Muslimin di Klaten Eksis Sejak 2009 dan Rekrut Hampir 500 Orang

Khilafatul Muslimin di Klaten Eksis Sejak 2009 dan Rekrut Hampir 500 Orang

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 10 Jun 2022 17:37 WIB
Dua pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten, jadi tersangka dan ditahan Polres Klaten, Jumat (10/6/2022).
Dua orang pimpinan Khilafatul Muslimin di Klaten jadi tersangka (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Polres Klaten menetapkan tersangka serta menahan IM (26) dan SW (62), pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin di Jateng dan Klaten. Kelompok mereka ternyata sudah eksis di Klaten sejak tahun 2009.

"Hasil pendalaman kami, kegiatan Khilafatul Muslimin yang ada di Klaten sudah mulai tahun 2009 sampai sekarang. Amir Jawa Tengah membawahi Solo raya, Yogyakarta dan Kudus, yaitu tersangka IM," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022).

Menurut Guruh, sejak tahun 2009, kelompok itu melakukan kegiatan dan merekrut anggota. Jumlah anggota sekarang antara 400-500 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data yang kami dapat ada sekitar 400 sampai hampir 500 orang di Jawa Tengah. Itu data lidik (penyelidikan) dan dokumen yang kami teliti," ujarnya.

Dijelaskan Guruh, selama ini sebenarnya Polres Klaten sudah mendeteksi kelompok itu. Namun sejak 2009 kegiatannya masih cenderung tertutup.

ADVERTISEMENT

"Selama ini kegiatan mereka tertutup terus dan saat ini mulai terbuka. Kita tidak tahu apa motifnya dan ini masih dalam pendalaman," katanya.

Baca juga: 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Jadi Tersangka!

Dalam rekrutmen anggota, lanjutnya, kelompok ini melalui akar keluarga. Tapi cara rekrut saat ini masih terus didalami.

"Teknisi perekrutan masih kita dalami. Di dalam pamflet ada bujuk rayunya, akan menyejahterakan dan lainnya" imbuh Guruh.

Sebelumnya diberitakan, dua pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin dari Klaten, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial IM (26) warga Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, dan SW (62) warga Desa Meger, Kecamatan Ceper. Mereka kini ditahan Polres Klaten.

"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya sudah ditahan dan surat penahanan sudah ada," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo di Mapolres Klaten, Jumat (10/6).

"Untuk tersangka IM ini merupakan pimpinan atau amir wilayah Jawa Tengah. Sedangkan SW merupakan amir Umul Quro atau pimpinan cabang wilayah Klaten," papar Eko.




(apl/rih)


Hide Ads