2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Jadi Tersangka!

2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Jadi Tersangka!

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 10 Jun 2022 15:52 WIB
Dua pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten, jadi tersangka dan ditahan Polres Klaten, Jumat (10/6/2022).
Dua pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten, jadi tersangka dan ditahan Polres Klaten, Jumat (10/6/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Dua pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin dari Klaten, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial IM (26) warga Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, dan SW (62) warga Desa Meger, Kecamatan Ceper. Mereka kini ditahan Polres Klaten.

"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya sudah ditahan dan surat penahanan sudah ada," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada detikJateng di sela konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022).

Dijelaskan Eko, keduanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/ 85/VI/ SPKT tanggal 6 Juni 2022. Keduanya merupakan pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dan Klaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tersangka IM ini merupakan pimpinan atau amir wilayah Jawa Tengah. Sedangkan SW merupakan amir Umul Quro atau pimpinan cabang wilayah Klaten," papar Eko.

Pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.00-12.30 WIB di kantor Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah di Dusun Gading Sawahan, Belangwetan, Klaten Utara, keduanya melakukan konvoi sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Konvoi diikuti sekitar 50 orang. Dalam konvoi itu tersangka menyebarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," terang Eko.

Dari kedua tersangka, ucap Eko, polisi telah melakukan penggeledahan di empat lokasi kantor dan dua rumah. Barang bukti di antaranya rekaman video.

"Barang bukti yang kita amankan antara lain rekaman video, foto kegiatan konvoi 29 Mei, pamflet, buku, majalah, dua printer, dua laptop, CPU, buku laporan, tiga rim brosur maklumat, kuitansi setoran dana, kuitansi pembuatan KTA, dan struktur organisasi," imbuh Eko.

Pasal yang dijeratkan kepada keduanya yakni soal menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Juga soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, kabar yang akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau percobaan makar dengan niat menggulingkan pemerintah.

"Sebagaimana Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 107 jo 53 KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Eko.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menambahkan, dari hasil pendalaman polisi, kegiatan Khilafatul Muslimin di Klaten sudah ada sejak 2009. Tersangka IM adalah amir wilayah Jawa Tengah.

"Amir wilayah Jawa Tengah membawahi Solo Raya, Yogyakarta, dan Kudus. IM ini ketua Jawa Tengah," kata Guruh.

Selama penyelidikan dan penyidikan, papar Guruh, pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli agama. Menurut dia, isi pamflet dari Khilafatul Muslimin itu tidak utuh, sehingga jika orang membaca dikhawatirkan bakal tergiring opininya untuk mendukung negara khilafah.

"Jika orang baca isi brosur tersebut akan tergiring opini pembentukan negara khilafah, itu penyampaian saksi ahli agama. Penyampaian terkait khilafah secara umum dan khusus tidak disampaikan keseluruhan, hanya sebagian," jelas Guruh.




(rih/dil)


Hide Ads