IPW Desak 2 Polisi Pengeroyok Bryan Dipecat, Polda DIY: Tunggu Sidang Etik

IPW Desak 2 Polisi Pengeroyok Bryan Dipecat, Polda DIY: Tunggu Sidang Etik

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Rabu, 08 Jun 2022 17:00 WIB
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, Kamis (2/4/2020).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, Kamis (2/4/2020) Foto: Dok. Polda DIY
Sleman -

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat dua anggota Polres Sleman yang terlibat pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku masih menunggu sidang etik terkait nasib dua anggota Polres Sleman itu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Provos Polda DIY diduga ada dua anggota yang melanggar kode etik. Keduanya merupakan perwira polisi berinisial LV dan AR.

"(Pemberhentian) Menunggu hasil sidang (etik). (Saat ini) Belum (dilaksanakan)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (8/6/2022).

Dalam kesempatan sebelumnya, Yuli juga menjelaskan dalam sidang etik tersebut akan terungkap tindakan dan keterlibatan kedua anggota itu. Termasuk pembuktian apakah kedua anggota benar melakukan pemukulan terhadap Bryan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti jenis pelanggaran dua anggota itu pada saat sidang akan disampaikan kenapa misalnya yang bersangkutan ada di tempat itu," ujarnya.

"Kalau misalnya polisinya mukul juga mungkin jadi bagian etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak itu nanti akan terungkap di sidang," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait kasus pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja dan Polres Sleman yang diduga melibatkan oknum polisi. IPW menilai dua orang perwira polisi Polres Sleman yang terlibat kasus pengeroyokan itu harus dipecat karena telah mencederai marwah institusi Polri.

"Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (8/6).

Sugeng menyebut kepastian Kapolda DIY itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi.

"Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR," ujarnya.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

"Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan," ungkapnya.




(ams/rih)


Hide Ads