Kasus pengeroyokan anak komisaris utama sebuah bank BUMD di Jatim Bryan Yoga Kusuma terus bergulir. Pihak Bryan juga turut dilaporkan oleh Carmel yang merupakan orang yang berkelahi dengan Bryan di HolyWings Jogja, Sabtu (4/6).
Kapolres Sleman AKBP Ach Imam Rifai menjelaskan bahwa polres menangani dua LP. Satu laporan atas nama Carmel dengan terlapor Bryan dan satu LP lagi terkait laka yang menimpa Bryan.
"Pihak C atau Carmel ini membuat laporan polisi, nah ini yang akan ditangani oleh Polres Sleman. Juga dengan kejadian laka lantas juga kita sedang menangani," kata Imam kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam memastikan dugaan keterlibatan anggota polisi dalam kasus pengeroyokan di HolyWings Jogja itu akan ditindak sesuai prosedur. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan.
"Terkait dengan semua LP-nya kita akan pastikan bahwa kita akan bekerja dengan proporsional dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menambahkan laporan atas nama Carmel juga terkait penganiayaan.
"Laporan C ke Polres Sleman dengan kasus penganiayaan. Terlapor B," kata Yuli.
Yuli menjelaskan terkait kasus ini ada empat laporan polisi (LP) yang dibuat. Dua LP ada di Polres Sleman dan dua lagi ditangani Polda DIY.
Dua laporan yang ditangani Polda DIY yakni LP atas nama Bryan dengan terlapor C. Sementara satu lagi yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Karena memang seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa ada indikaksi keterlibatan anggota yang melanggar kode etik profesi sehingga perlu dilakukan tindakan tegas kepada anggota yang menyalahi atau melanggar dari kode etik profesi Polri tersebut," ujar Yuli.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Penarikan kasus laporan Bryan ke Polda Jateng, lanjut Yuli, guna menghindari konflik kepentingan. Apalagi dari pihak Bryan maupun Carmel saling melaporkan satu sama lain ke Polres Sleman.
"Kenapa harus ditarik di Polda karena ini adalah dua pihak yang saling lapor sehingga kalau di dalam penyidikan supaya tidak terjadi konflik kepentingan di situ maka salah satunya akan ditarik oleh satuan yang lebih atas dalam hal ini akan ditangani oleh Direktorat kriminal umum Polda DIY," jelasnya.
"Nah perkembangan berikutnya nanti akan kita sampaikan," terang dia.
Sebelumnya, Bryan Yoga Kusuma diduga menjadi korban penganiayaan di HolyWings, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (4/6) dini hari. Perwakilan Keluarga Bryan Yoga Kusuma Anung Prajotho mengatakan akibat penganiayaan itu, Bryan mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Belakangan dari hasil pemeriksaan Propam Polda DIY terhadap 17 orang meliputi 4 masyarakat umum dan 13 anggota polisi diketahui ada dua anggota yang menjadi terduga pelanggar kode etik.
Dua anggota itu berinisial AR dan LV. Keduanya berdinas di Polres Sleman. Polda DIY memastikan dalam waktu dekat keduanya bakal disidang etik.
+++
Kamu punya kesan yang tak terlupakan saat mengunjungi Jawa Tengah dan DIY? Jangan lewatkan untuk menyampaikannya di program Giveaway Serentak. Hadiahnya: uang tunai senilai total Rp 30 juta plus plus!
Segera gabung! Kamu hanya perlu menuliskan kesan-kesanmu itu di kolom komentar artikel ini.
Yuk, ajak juga teman-temanmu!