3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes Ditahan

Round-Up

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes Ditahan

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 07 Jun 2022 06:02 WIB
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, menunjukkan bendera Khilafatul Muslimin, Senin (6/6/2022).
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, menunjukkan bendera Khilafatul Muslimin, Senin (6/6/2022). (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Solo -

Polisi menetapkan 3 tersangka terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Minggu (29/5). Ketiga tersangka tersebut kini dalam penahanan petugas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, ketiga tersangka adalah seorang pimpinan cabang dan dua pimpinan ranting di Brebes. Iqbal menyebut, 14 saksi diperiksa termasuk saksi ahli yaitu ahli agama, ahli bahasa, sosiologi, ahli pidana, MUI, Kesbangpolinmas, dan Kemenag.

"Semua sudah kita periksa. Melalui proses gelar perkara, tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Senin (6/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan ketiga tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang menyebarkan pamflet terkait ideologi khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.

"Yang dilakukan para tersangka yaitu menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti di masyarakat serta berpotensi makar," jelas Iqbal.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Iqbal menegaskan, ketiga tersangka saat ini dalam penahanan petugas.

"Jadi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun jadi kita lakukan penahanan," katanya.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, potensi makar itu muncul karena Khilafatul Muslimin disebutnya sebagai embrio dari HTI, sedangkan HTI sudah dilarang di Indonesia. Aktivitas konvoi itu, lanjutnya, dilakukan dalam waktu yang tidak tentu, bisa sebulan sekali bahkan empat bulanan.

"Khilafatul muslimin ini adalah embrio dari HTI, sedangkan HTI sudah dilarang di Indonesia. Yang bersangkutan pada tanggal 29 Mei melakukan dan menyebarkan sebuah kabar bohong sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat sehingga itu berpotensi makar. Kegiatan hanya didominasi anggota Khilafatul Muslimin jumlahnya tidak banyak sekitar 50 orang saja. Partisipan sekitar 102 orang tetapi tidak menutup kemungkinan itu di tempat lain memiliki potensi. Ada beberapa wilayah di Purwokerto, dan khususnya di wilayah Solo ini juga berpotensi adanya kelompok-kelompok Khilafatul Muslimin ini," jelas Iqbal.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi seperti buku-buku, kartu tanda anggota, dokumen-dokumen, hingga papan peraga. Iqbal mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan gerakan ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan ajakan mengganti ideologi pancasila dengan ideologi khilafah. Sudah ada kesepakatan dari para pendiri bangsa termasuk tokoh-tokoh umat Islam bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila," pungkas Iqbal.

Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kelompok Khilafatul Muslimin ada di Brebes sejak 2014 lalu. "Berdasarkan keterangan yang didapat, (Khilafatul Muslimin) ini sudah berlangsung dari 2014. Misinya untuk membuat negara khilafah, sehingga umat muslim di dunia bisa bersatu di bawah pimpinan seorang khalifah. Non muslim juga bisa bergabung asal membayar mal (dana)," kata Faisal saat konferensi pers, Senin (6/6).

Menurut Faisal, anggota kelompok Khilafatul Muslimin menyebarkan berita bohong ke pada masyarakat. "Inti dari pemeriksaan ini adalah penyebaran berita bohong kepada masyarakat sehingga menyebabkan keonaran," ujar dia.

"Jadi dari kegiatan berupa konvoi itu kemudian menyebarkan maklumat di tengah masyarakat. Kegiatan mereka membuat masyarakat merasa resah karena ajakan bergabung dengan Khilafatul Muslimin, tujuannya untuk negara khilafah," kata Faisal.

Diwawancara terpisah, kuasa hukum para tersangka, Torikhin, mengungkap ada dua unsur yang telah memenuhi untuk penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami tidak bisa mengelak karena dua unsur sudah memenuhi. Ini haknya penyidik untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Tapi kami tetap akan mengupayakan yang terbaik untuk klien kami," kata dia.

"Itu hak penyidik menetapkan tersangka karena memang dua unsur sudah memenuhi," imbuh Torikhin.




(aku/aku)


Hide Ads