Kasus dugaan pengeroyokan anak Komisaris Utama (Komut) salah satu bank BUMD di Jatim, Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja, terus bergulir. Polda DIY memeriksa 17 orang terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut. Hasil sementara, dua perwira di Polres Sleman bakal disidang etik.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Propam Polda DIY telah melaksanakan pemeriksaan. Dari hasil gelar itu ada kesimpulan sementara bahwa dua perwira pertama atau inspektur di Polres Sleman diduga melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian. Adapun dua perwira itu inisial AR dan LV.
"Sehingga kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga yang bersangkutan ke depan akan dilakukan sidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan," kata Yuli saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Senin (6/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuli mengatakan, salah satu anggota Polres Sleman yakni AR mencoba melerai sempat kena pukul dari salah satu pihak yang bertikai.
"Secara singkat bahwa peristiwa di tempat hiburan itu terjadi perkelahian dan salah satunya kemudian mengenai kepada anggota Polri ini. Ketika anggota Polri ini, si AR akan melerai kena pukul dari salah satu pihak ini," kata Yuli kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (6/6).
Kejadian inilah yang kemudian memicu pemukulan dan kemudian melibatkan banyak orang di parkiran HolyWings. "Sehingga kemudian berkembang sampai di tempat parkir. Tapi secara detail bisa Polres Sleman. Tapi yang terjadi saling pukul dan sehingga memicu banyak orang ketika ada di tempat parkir," jelasnya.
Di sisi lain, Yuliyanto belum bisa membeberkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh dua perwira Polres Sleman itu. Akan tetapi, Yuli menyebut kedua polisi itu saat kejadian tengah berada di HolyWings.
"Nanti jenis pelanggaran dua anggota itu pada saat sidang akan disampaikan kenapa misalnya yang bersangkutan ada di tempat itu. Apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa itu nanti dilihat dari hasil pemeriksaan. Sementara saya belum bisa sampaikan," ujarnya.
Yuliyanto mengatakan dalam kasus ini, laporan pidana ada di Polres Sleman. Polda DIY, kata dia, hanya mengusut soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua perwira Polres Sleman itu.
Yuliyanto pun belum mengetahui apakah kedua anggota itu melakukan pemukulan atau tidak. "Kalau memukul atau tidak nanti dilihat dari LP. Sementara yang ditangani Polda berkaitan kode etik profesi yang bersangkutan," bebernya.
Yuli mengatakan sanksi terberat dalam sidang kode etik yakni bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari Polri.
"Nanti apakah yang bersangkutan PTDH atau hukuman yang lainnya misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita laksanakan," ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Propam Polda DIY telah memeriksa 17 saksi meliputi masyarakat umum dan 13 anggota Polres Sleman. Yuli mengatakan kemungkinan masih akan ada anggota polisi yang diperiksa.
"Ada 13 orang (anggota yang diperiksa) dan mungkin masih bertambah untuk bisa melengkapi keterangan saksi-saksi yang lain," terang Yuli.
Polisi menyebut ada empat laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut, yang kesemuanya dibuat di Polres Sleman. Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto memerinci keempat LP tersebut yakni pertama atas nama Bryan sebagai terlapor, kemudian orang yang berselisih dengan Bryan yakni C sebagai terlapor. Kemudian ada LP model A yang dibuat Polres Sleman terkait penganiayaan yang menimpa Bryan.
"Polres Sleman menangani LP. Jadi ada LP terlapor Bryan. Ada LP terlapor lawannya Bryan, yang dengan korbannya Bryan, LP model A karena itu untuk kecepatan penyelesaian tersebut supaya lebih terang dan itu sebagai bentuk responsifnya Polri untuk segera membuat karena Bryan dalam kondisi sakit," kata Yuli saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (6/6).
Yuli mengatakan, Polres juga menangani LP terkait kecelakaan yang menimpa Bryan di depan Mapolres Sleman saat hendak kabur. Akibat kejadian tersebut Bryan masih belum dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.
Bryan angkat bicara
Pengusaha hotel dan wisata Bryan Yoga Kusuma akhirnya angkat bicara terkait dugaan pengeroyokan yang menimpanya di HolyWings Jogja. Bryan yang masih menjalani perawatan di RS Bethesda Jogja itu meminta keadilan.
"Saya Bryan Yoga Kusuma, korban pengeroyokan di HolyWings Jogjakarta sekitar 4 Juni lalu. Saya dikeroyok sekitar 20 orang yang beberapa di antaranya merupakan anggota polisi," kata Bryan dalam video yang diterima detikJateng dari kuasa hukumnya yaitu Duke Arie Widagdo, Senin (6/6).
Bryan mengaku dipukuli dan dibenturkan ke aspal hingga babak belur. Pemukulan itu berlanjut di Polres Sleman. Ia pun mencoba melarikan diri untuk mencoba mencari perlindungan.
"Saya dipukuli, dijatuhkan, dan dibenturkan ke aspal hingga babak belur. Saya kemudian dibawa ke kantor Polres Sleman dan ironisnya dikeroyok oleh orang-orang yang ada di sana semua," ucapnya.
"Dalam kondisi setengah sadar saya mencoba melarikan diri, keluar dari polres untuk mencari pertolongan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Bryan yang juga anak Komisaris Utama Bank BUMD di Jawa Timur itu meminta keadilan ditegakkan.
"Saya mohon atensi dari para petinggi Polri dan Presiden. Saya menginginkan keadilan untuk saya, karena saya percaya masih ada polisi atau penegak hukum yang baik di Indonesia ini, yang benar-benar melindungi dan mengayomi masyarakat. Saya harap bangsa dan negara bisa menegakkan keadilan, terima kasih," harap dia.
(aku/aku)