Pengeroyokan di HolyWings Jogja, 2 Perwira Polres Sleman Diproses Etik

Pengeroyokan di HolyWings Jogja, 2 Perwira Polres Sleman Diproses Etik

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 06 Jun 2022 13:44 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Selasa (18/5/2021).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Selasa (18/5/2021). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom
Sleman -

Polda DIY memeriksa 17 orang terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan pengeroyokan anak Komisaris Utama Bank Jatim, Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja pada Sabtu (4/6) dini hari. Hasil sementara, dua perwira di Polres Sleman bakal disidang etik.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Propam Polda DIY telah melaksanakan pemeriksaan. Dari hasil gelar itu ada kesimpulan sementara bahwa dua perwira pertama atau inspektur di Polres Sleman diduga melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian. Adapun dua perwira itu inisial AR dan LV.

"Sehingga kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga yang bersangkutan ke depan akan dilakukan sidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan," kata Yuli saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Senin (6/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuli mengatakan sanksi terberat dalam sidang kode etik yakni bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari Polri.

"Nanti apakah yang bersangkutan PTDH atau hukuman yang lainnya misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita laksanakan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Yuliyanto belum bisa membeberkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh dua perwira Polres Sleman itu. Akan tetapi, Yuli menyebut kedua polisi itu saat kejadian tengah berada di HolyWings.

"Nanti jenis pelanggaran dua anggota itu pada saat sidang akan disampaikan kenapa misalnya yang bersangkutan ada di tempat itu. Apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa itu nanti dilihat dari hasil pemeriksaan. Sementara saya belum bisa sampaikan," ujarnya.

Yuliyanto mengatakan dalam kasus ini, laporan pidana ada di Polres Sleman. Polda DIY, kata dia, hanya mengusut soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua perwira Polres Sleman itu.

Yuliyanto pun belum mengetahui apakah kedua anggota itu melakukan pemukulan atau tidak.

"Kalau memukul atau tidak nanti dilihat dari LP. Semenntara yang ditangani Polda berkaitan kode etik profesi yang bersangkutan," bebernya.

"Kalau misalnya polisinya mukul juga mungkin jadi bagian etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak itu nanti akan terungkap di sidang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bryan Yoga Kusuma diduga menjadi korban penganiayaan di HolyWings Jogja pada Sabtu (4/6) dini hari. Dalam keterangan yang diterima detikJateng, pihak keluarga korban menyebut ada unsur keterlibatan anggota kepolisian dalam kejadian itu.

Perwakilan keluarga Bryan Yoga Kusuma, Anung Prajotho mengatakan akibat penganiayaan itu, Bryan mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.

"Bryan sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sleman," kata Anung dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6).

Polda DIY kemudian turun tangan dan memeriksa 17 orang terkait dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus dugaan penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja itu. Kesimpulan sementara, ada dua anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

"Anggota terduga pelanggar sebanyak dua orang. Inisial AR dan LV, keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan, Minggu (5/6).

"Kapolda DIY sudah memerintahkan Kabid Propam melakukan proses hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kesalahannya. Dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)," jelasnya.

Yuli menambahkan, Subdit Paminal telah memeriksa 17 orang yang diduga mengetahui peristiwa itu.

"Terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota Polri. 13 anggota Polri ini personel yang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu," terangnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads