Bryan Yoga Kusuma diduga menjadi korban pengeroyokan di HolyWings Jogja pada Sabtu (4/6) dini hari. Anggota polisi disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Polda DIY pun turun tangan dan memeriksa 17 orang terkait dugaan keterlibatan anggota polisi dalam kasus pengeroyokan itu. Kesimpulan sementara, ada dua perwira Polres Sleman yang diduga melakukan pelanggaran.
Berikut kronologi pengeroyokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumat, 3 Juni 2022
Pukul 23.30 WIB
Pukul 23.30 WIB, Bryan bersama teman-temannya datang ke HolyWings Jogja. Menurut kuasa hukum Bryan, Duke Arie Widagdo, Bryan dan teman-temannya saat itu hendak membahas soal pekerjaan.
Sabtu, 4 Juni 2022
Dini hari
Duke Arie menyampaikan di HolyWings, Bryan tidak sengaja bertemu teman lamannya, yaitu KN. Karena Bryan sedang membahas soal pekerjaan, ia tidak ingin diganggu.
Hal itu membuat KN tersinggung dan berujung perkelahian di tempat parkir HolyWings. KN kemudian memanggil temannya dan mengeroyok Bryan. Anggota polisi diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Duke Arie mengatakan, Bryan dikeroyok 20 orang selama satu jam.
"Dia sempat diseret di depan parkiran. Sempat dibenturkan aspal dan diseret," kata Arie.
Setelah dikeroyok di parkiran HolyWing, Bryan dibawa ke Polres Sleman untuk dimediasi. Namun, sesampainya di Polres Sleman, Bryan justru dianiaya.
"Di sini yang kami kecewa, bahwa info dari klien terjadi pemukulan oleh oknum anggota Polres Sleman. Ini masih kami dalami karena ini pengakuan klien dan temannya (korban) seperti itu," katanya.
Saat di Polres Sleman, Bryan sempat lari meminta pertolongan. Saat lari mencari pertolongan itu Bryan melompat pagar Polres dan tidak melihat ada mobil yang melintas sehingga tertabrak dan tidak sadarkan diri.
Minggu, 5 Juni 2022
Propam Polda DIY menyampaikan progres penyelidikan kasus ini pada Minggu (5/6) dengan menyampaikan soal periksaan 17 orang saksi. Para saksi itu terdiri dari 4 orang dari masyarakat umum dan 13 anggota polisi yang piket di Polres Sleman pada Sabtu (4/6) dini hari. Dari hasil pemeriksaan itu, ada dua anggota Polres Sleman yang diduga melanggar kode etik.
Senin, 6 Juni 2022
Polda DIY menyampaikan adanya anggota yang diduga melanggar etik terkait kasus ini. Dua anggota polisi itu berinisial AR dan LV. Keduanya merupakan perwira pertama di Reskrim Polres Sleman.
"Kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira itu akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Senin (6/6/2022).
"Sehingga yang bersangkutan ke depan akan dilakukan sidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan," pungkas Yuliyanto.
(dil/sip)