Kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sampai pada sidang putusan. Lima terdakwa dijatuhi vonis 6 tahun dan 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini.
Dalam sidang yang digelar hybrid itu putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Arkanu. Mereka menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun untuk terdakwa Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Arkanu dalam putusannya terhadap keempat terdakwa, Selasa (31/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, seorang terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda. Dalam sidang itu, terdakwa bernama Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Budi mendapatkan vonis setahun lebih ringan lantaran pukulannya terhadap korban tidak terlalu keras.
Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Zidan Muhammad Faza.
"Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang," jelasnya.
Adapun vonis terhadap kelima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap para terdakwa.
Untuk diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana para yunior dibariskan dengan formasi U dan dipukul bergantian.
Para terdakwa tersebut saat diperiksa polisi mengaku saat itu melakukan pembinaan sebagai acara perpisahan karena mereka diwisuda pada Sabtu (11/9). Pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan itu ternyata berujung tewasnya salah satu junior mereka, Zidan Muhammad Faza.
(ahr/ams)