Dituntut 9 Tahun Bui, 5 Terdakwa Kekerasan yang Tewaskan Taruna PIP Menangis

Dituntut 9 Tahun Bui, 5 Terdakwa Kekerasan yang Tewaskan Taruna PIP Menangis

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 17 Mei 2022 11:05 WIB
Sidang tuntutan penganiayaan taruna PIP Semarang,  Selasa (17/5/2022).
Sidang tuntutan penganiayaan taruna PIP Semarang, Selasa (17/5/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Lima terdakwa kasus penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang hingga menyebabkan Zidan Muhammad Faza meninggal dituntut 9 tahun penjara. Para terdakwa menangis mendengar tuntutan tersebut.

Para terdakwa yaitu Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan menjalani sidang secara daring dan dipimpin oleh hakim ketua Arkanu.

Jaksa penuntut umum, Niam Firdaus mengatakan terdakwa I yaitu Caesar, terdakwa II Aris, terdakwa III Albert, terdakwa IV Budi, dan terdakwa V Andre terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan luka-luka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama dan kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, terdakwa II Aris Riyanto, terdakwa III Albert Jonathan Ompusungu, terdakwa IV Budi Darmawan, dan Terdakwa V Andre Arsprila Arief dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa I sampai dengan terdakwa V tetap ditahan," kata Niam dalam tuntutannya dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/5/2022).

Sementara itu dalam tuntutannya, Niam juga menyebutkan, akibat dari perbuatan para terdakwa, selain menyebabkan kematian satu korban juga ada 14 korban mengalami sakit di perut akibat kekerasan berupa pukulan atau tendangan

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, usai Jaksa membacakan tuntutan, para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas 1 Kedungpane menangis. Salah satu pengacara sempat menenangkan terdakwa.

"Yang sabar, ya," kata salah seorang pengacara.

Untuk diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana para yunior dibariskan dengan formasi U dan dipukul bergantian.

Para terdakwa tersebut saat diperiksa polisi mengaku saat itu melakukan pembinaan sebagai acara perpisahan karena mereka diwisuda pada Sabtu (11/9). Pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan itu ternyata berujung tewasnya salah satu junior mereka.




(sip/sip)


Hide Ads